Oleh: Eko Suryo Pranoto
sukabumiNews, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mewajibkan negara menggratiskan pendidikan dasar sembilan tahun dari SD hingga SMP, termasuk sekolah swasta. Namun sekolah swasta masih diperbolehkan memungut biaya dari siswa. Persoalan ini terus bergulir, dan banyak para pakar pendidikan memberikan masukan agar putusan MK ini dilaksanakan dengan penuh kebijakan.
Mahkamah Konstitusi (MK) menyebutkan negara – pemerintah pusat dan pemerintah daerah – harus membebaskan biaya pendidikan dasar yang diselenggarakan pada satuan pendidikan SD, SMP, dan madrasah atau yang sederajat, baik di sekolah negeri maupun di sekolah swasta.
Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan sekolah swasta pun harus digratiskan, harus bisa menjamin kualitas pendidikan sekolah swasta yang ditunjuk untuk menampung siswa-siswa yang terkena imbas keterbatasan bangku sekolah negeri. Akan tetapi, kekuatan anggaran tiap-tiap daerah berbeda, dengan demikian, pemerintah daerah diharuskan untuk kreatif demi mendorong pendapatan daerahnya.
Tidak seluruh sekolah swasta dapat disamakan dalam hal pembiayaan. Sekolah swasta menawarkan kurikulum tambahan selain kurikulum nasional dan sekolah swasta yang tidak menerima bantuan anggaran dari pemerintah. Selain itu, kurikulum yang dilakukan oleh sekolah swasta merupakan daya jual atau ciri khas sekolah swasta.
Berdasarkan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), sekolah swasta tetap boleh membiayai diri sendiri dari siswa atau sumber yang lain yang sah. Dengan kata lain, sekolah swasta masih bisa memungut biaya dari siswa untuk keberlangsungan sekolah tersebut. Selain itu, kemampuan pemerintah daerah juga yang menjadi salah satu faktor yang menyebabkan sekolah swasta masih bisa memungut biaya dari siswa.
Artikel ini telah tayang juga di Kumparan
Ikuti dan dapatkan juga update berita pilihan dari sukabumiNews setiap hari di Channel WahatsApp, Telegram dan GoogleNews.
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2025









