sukabumiNews.id, BANDUNG – Persatuan Wartawan Indonesia Jawa Barat (PWI Jabar) menggelar diskusi krusial mengenai dampak Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mulai berlaku 2 Januari 2026 terhadap kemerdekaan pers.
Diskusi yang dilaksanakan dalam rangka Hari Pers Nasional (HPN) 2026 ini menyoroti potensi kriminalisasi jurnalisme dan ancaman terhadap kebebasan berpendapat. Diskusi yang dihadiri oleh perwakilan PWI se-Jawa Barat ini berlangsung di Aula PWI Jabar, Kota Bandung, Senin (23/2/2026).
Pelaksana Tugas (Plt) Ketua PWI Jabar, Ahmad Syukri, berharap, kegitan ini dapat meningkatkan pemahaman insan media terhadap regulasi hukum yang berpotensi bersinggungan dengan kerja jurnalistik.
“Diskusi ini penting agar para jurnalis memahami substansi KUHP baru dan dapat menyosialisasikannya kepada rekan-rekan seprofesi,” ujarnya di Gedung PWI Jabar, Senin (23/2/26).
Diskusi yang dimoderatori Wakil Ketua PWI Jabar, Sandy Ferdiana itu berlangsung hangat dan interaktif, dengan menghadirkan narasumber utama, Pakar Hukum Pidana, Prof. Dr. Edi Setiadi, dan Ahli Pers dari Dewan Pers, Noe Firman.
Setiap Profesi Memiliki Landasan Kode Etik yang Harus Dipatuhi, Termasuk Profesi Wartawan
Narasumber utama dalam diskusi tersebut, Prof. Dr. Edi Setiadi, menekankan bahwa setiap profesi memiliki landasan kode etik yang harus dipatuhi, termasuk profesi wartawan.
Menurut dia, pemahaman terhadap Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 menjadi kunci dalam menghadapi potensi persoalan hukum. “Pers adalah profesi yang dilindungi undang-undang, tetapi juga dibatasi oleh kode etik. Keduanya harus berjalan beriringan,” tuturnya.
Ia juga menegaskan, UU Pers tidak serta-merta menjadi lex specialis terhadap KUHP. Menurutnya, jika terjadi sengketa pers, mekanisme di Dewan Pers harus ditempuh terlebih dahulu sebelum masuk ke ranah pidana.
BACA Juga: Hukum atau UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik
Sementara itu, Ahli Pers dari Dewan Pers, Noe Firman, menyebut pihaknya menyambut baik Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang mempertegas mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta penyelesaian dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik melalui Dewan Pers.
“Selama pers taat pada kode etik dan UU Pers, ruang kerja jurnalistik akan tetap terlindungi,” kata Noe.
Menurutnya, putusan MK tersebut menegaskan bahwa sengketa pemberitaan harus diselesaikan melalui hak jawab, hak koreksi, dan Dewan Pers terlebih dahulu. Ia menambahkan, apabila ketiga tahapan tersebut tidak ditempuh, barulah dapat dipertimbangkan penyelesaian melalui pendekatan restorative justice.
Kegiatan ini merupakan rangkaian Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2026, sebelumnya pada 7-9 Februari lalu delegasi PWI Jawa Barat mengikuti rangkaian acara puncak HPN di Serang, Provinsi Banten. Rangkain peringatan HPN 2026 di PWI Jabar mendapat dukungan dari Bank BJB, Askrida, Djarum Foundation, Summarecon, DPRD Provinsi Jabar dan Pemkot Bandung. (**)
BACA Juga: HPN 2026 Ukir Sejarah Nasional, Monumen Media Siber Indonesia Resmi Berdiri di Banten
Ikuti dan dapatkan juga update berita pilihan dari sukabumiNews setiap hari di Channel WahatsApp, Telegram dan GoogleNews.
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2026.









