Menko Yusril: Penunjukkan Adies Kadir Jadi Calon Hakim MK Kewenangan DPR

Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (16/12/2025). ANTARA/HO-Kemenko Kumham Imipas RI

sukabumiNews, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengatakan penunjukan mantan Wakil Ketua DPR Adies Kadir sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan kewenangan DPR.

Yusril menjelaskan terdapat sembilan hakim yang ada di jajaran MK, yakni masing-masing tiga orang yang berasal dari usulan presiden, Mahkamah Agung, dan DPR.

“Kalau mengenai keputusan DPR untuk mengajukan calon hakim konstitusi, itu sepenuhnya adalah kewenangan DPR. Pemerintah tidak bisa mengomentari,” kata Yusril dilansir ANTARA, Rabu, 28 Januari

Yusril menjelaskan pemilihan Adies sebagai hakim MK menggantikan Arief Hidayat yang sudah habis masa jabatannya. Adapun Arief juga merupakan hakim konstitusi yang berasal dari usulan DPR.

Maka dari itu, pemerintah menghormati keputusan DPR terkait pemilihan hakim MK. Begitu pula terhadap proses internal pemilihan kandidat penggantinya apabila terdapat pergantian.

BACA JugaYusril Janji Jaga Muruah Konstitusi di Tengah Dinamika Legislasi

Selain itu, Yusril menegaskan pelantikan hakim konstitusi juga merupakan kewenangan MK sepenuhnya, sehingga tidak dapat dicampuri oleh pemerintah.

Read More

Sebelumnya, Rapat Paripurna Ke-12 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025-2026 menyetujui Adies Kadir yang sebelumnya merupakan Wakil Ketua DPR RI untuk menjadi Hakim Konstitusi pada Mahkamah Konstitusi (MK) yang berasal dari lembaga DPR RI.

“Apakah dapat disetujui?” kata Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa saat memimpin rapat paripurna yang dijawab setuju oleh anggota DPR RI yang hadir di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (27/1).

Selain itu, rapat paripurna juga sepakat untuk mencabut Keputusan DPR RI Nomor 11/DPR/1/2025-2026 tentang persetujuan DPR terhadap pergantian hakim konstitusi, yang sebelumnya sempat mencalonkan Inosentius Samsul.

Setelah disetujui, Saan pun mempersilakan Adies Kadir untuk ke area depan mimbar rapat paripurna untuk diperkenalkan sebagai calon Hakim MK.

Adapun pencalonan Adies tersebut dilakukan untuk mengganti Hakim MK Arief Hidayat yang akan segera pensiun.

BACA JugaYusril Ihza Mahendra Bicara soal Kenapa Presiden Prabowo membentuk Kemenko Kumham Imipas

Ikuti dan dapatkan juga update berita pilihan dari sukabumiNews setiap hari di Channel WahatsApp, Telegram dan GoogleNews.

COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2026.


Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Redaksi sukabumiNews

Daftar atau

Related posts