sukabumiNews, SLEMAN (DIY) – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan pendidikan di jenjang SD-SMP swasta gratis direspon Muhammadiyah yang mengelola ribuan sekolah swasta di Indonesia.
Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Haedar Nashir secara terbuka menyatakan ketidaksetujuannya terhadap keputusan tersebut. Ia menyebut jika putusan MK berisiko menimbulkan efek domino yang berbahaya dan mematikan semangat penyelenggaraan pendidikan oleh swasta.
“Ya, betul (tidak sepakat SD-SMP swasta gratis),” tegas Haedar saat peletakan batu pertama TK ABA Semesta di Sleman, Daerah Istimewa Jogjakarta (DIY) pada Selasa, 3 Juni 2025, seperti dikutip sukabumiNews dari laman bacakoran.co, Kamis (5/6).
Sebagai organisasi yang sejak 1912 telah membangun lebih dari 5.300 sekolah dari tingkat SD hingga SMA dengan lebih dari satu juta murid, Muhammadiyah tak tinggal diam.
Haedar menilai peran sekolah swasta justru menjadi tulang punggung pendidikan di Indonesia, terutama di wilayah-wilayah yang belum tersentuh sekolah negeri.
“Putusan ini, kalau tidak dikaji komprehensif, bisa jadi senjata makan tuan yang menghantam dunia pendidikan swasta,” ucapnya.
MK Diminta Pelajari Seksama Sebelum Putuskan
Haedar mengimbau agar 13 hakim MK “belajar seksama” sebelum membuat keputusan besar yang berdampak nasional. Ia mengingatkan jika keputusan semestinya mempertimbangkan realitas di lapangan, bukan hanya formalitas hukum.
“Jangan karena ada satu dua gugatan lalu buru-buru dikabulkan. Pendidikan itu kompleks,” cetusnya.
Haedar pun mempertanyakan kesiapan keuangan pemerintah jika semua sekolah dasar, termasuk swasta, harus digratiskan. Ia menyangsikan 20 persen alokasi dari APBN dan APBD bisa mencakup seluruh kebutuhan sekolah negeri dan swasta.
“Swasta itu dinamis. Kami terus berkembang, terus menyesuaikan zaman. Siapa yang menanggung biayanya kalau harus gratis total?” tanyanya.
Meski lantang bersuara, Haedar tak menutup pintu dialog. Atas nama Muhammadiyah ia berharap putusan MK tetap memberi ruang fleksibel bagi sekolah swasta untuk berkembang tanpa menabrak semangat keadilan sosial. Apalagi, kata dia, Muhammadiyah membangun sekolah semua untuk rakyat.
Haedar menegaskan Muhammadiyah akan memonitor implementasi putusan MK ini secara cermat. “Jika hasilnya berdampak buruk, bukan tidak mungkin Muhammadiyah akan mengambil langkah taktis,” taegasnya.
Latar Putusan MK
Sebagai informasi, MK memutuskan jika pendidikan di jenjang SD-SMP, baik di sekolah negeri maupun swasta, harus gratis.
Namun, pengecualian diberikan untuk sekolah swasta yang menawarkan kurikulum tambahan seperti internasional atau berbasis agama, serta yang tidak menerima dana pemerintah.
Hakim Enny Nurbaningsih menilai pasal lama dalam UU Sisdiknas menimbulkan multitafsir dan diskriminasi biaya.
Maka, pasal 34 ayat (2) diubah agar semua anak Indonesia berhak belajar tanpa beban biaya–apapun sekolah dasarnya.
Ikuti dan dapatkan juga update berita pilihan dari sukabumiNews setiap hari di Channel WahatsApp, Telegram dan GoogleNews.
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2025









