Kabar gembira bagi seluruh warga Jawa Barat dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia (HUT RI) ke-80: KDM mengimbau Kepala Daerah di seluruh Jawa Barat menghapus tunggakan Pokok dan Denda PBB-P2 Buku 1,2,3,4, dan 5, berlaku untuk Wajib Pajak Perorangan.
sukabumiNews, BANDUNG – Gubernur Jabar Kang Dedi Mulyadi (KDM) mengimbau kepada seluruh Kepala Daerah di Jawa Barat (Jabar) menghapus tunggakan pokok dan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun pajak 2024 dan sebelumnya, seperti yang diberlakukan pada pajak Kendaraan Bermotor.
Imbauan tersebut dikeluarkan Gubernur Jabar KDM melalui surat resmi Nomor 6700/KU.03.02/BAPENDA tertanggal 15 Agustus 2025, yang ditujukan kepada seluruh Bupati dan Wali Kota se-Jawa Barat. Kebijakan ini berlaku untuk Buku 1, 2, 3, 4, dan 5, khusus bagi wajib pajak perorangan (bukan badan).

“Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat mengimbau kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota se-Jawa Barat untuk dapat memberikan kebijakan berupa penghapusan tunggakan pokok dan denda (tahun pajak 2024 dan sebelumnya) Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Buku 1, 2, 3, 4, dan 5 khusus bagi Wajib Pajak orang pribadi (bukan Badan),” ujar Ded Mulyadi.
“Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat, meningkatkan kesadaran dan kepatuhan Wajib Pajak di masa mendatang serta menjadi momentum positif dalam mempererat hubungan antara Pemerintah Daerah dan masyarakat,” tutupnya, sebagai mana dikutip sukabumiNews dalam surat imbauan yang dikeluarkan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, dan Ditandatangani secara elektronik oleh Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi.
INFOGRAFIS: Daftar Daerah Naikkan PBB dan Picu Protes Masyarakat
Masyarakat di sejumlah daerah memprotes kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang melambung tinggi.

BACA Juga: Target PAD dari Retribusi PKB Dishub Kabupaten Sukabumi Berhasil Tercapai Rp2 Miliar
Ikuti dan dapatkan juga update berita pilihan dari sukabumiNews setiap hari di Channel WahatsApp, Telegram dan GoogleNews.
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2025









