sukabumiNews, JAKARTA – Selama satu tahun Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp6,79 triliun dari sumber daya kelautan dan perikanan.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono menyampaikan, pihaknya telah menangani 2.258 kasus di sektor kelautan dan perikanan. Dari jumlah tersebut, 2.209 kasus dikenai sanksi administratif dan 49 kasus lainnya diproses secara pidana.
Kasus-kasus tersebut meliputi penangkapan kapal pelaku illegal fishing, penertiban rumpon asing ilegal, penggagalan penyelundupan benih bening lobster (BBL), perdagangan jenis ikan dilindungi, pengawasan destructive fishing hingga penindakan pemanfaatan ruang laut tanpa izin.
“Dari kinerja tersebut, hitungan valuasi potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp3,59 triliun,” ujar pria yang akrap disapa Ipunk dalam keterangan resminya, dikutip Kamis, 30 Oktober.
BACA Juga: Pagar Laut Misterius 30 Km Disegel KKP Atas Perintah Prabowo
BACA Juga: Jadi Tersangka, Anggota DPRD hingga Kadis PUPR OKU Sumsel Ditahan KPK
Selain itu, KKP menertibkan 121 rumpon asing ilegal di berbagai wilayah, seperti Laut Sulawesi, Samudera Pasifik dan Teluk Tomini, dengan nilai kerugian negara yang berhasil dihindari mencapai Rp96,8 miliar.
KKP juga menggagalkan penyelundupan lebih dari 8 juta BBL yang akan dikirim ke luar negeri, dengan nilai potensi kerugian negara sebesar Rp1,02 triliun.
Di Kalimantan Barat, Direktorat Jenderal (Ditjen) PSDKP berhasil membongkar praktik penyelundupan dan perdagangan telur penyu lintas negara di Kabupaten Sambas, dengan barang bukti 103.400 butir telur senilai Rp10,3 miliar.
Selain itu, 551 ekor ikan arwana super red tanpa izin disita di Pontianak dengan potensi kerugian Rp1,3 miliar dan 1,5 ton obat ikan ilegal dimusnahkan di Bangka Belitung senilai Rp6,25 miliar.
Sementara itu, dalam upaya mencegah destructive fishing menggunakan bom, potasium dan bius, Ditjen PSDKP menangani 19 kasus dengan total potensi kerugian Rp4,75 miliar.
Terakhir, Ditjen PSDKP melakukan penghentian kegiatan pemanfaatan ruang laut tanpa dokumen KKPRL terhadap 87 kasus serta 9 kasus pemanfaatan air laut selain energi (ALSE), dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp2,07 triliun.
BACA Juga: Pagar Laut Misterius 30 Km Disegel KKP Atas Perintah Prabowo
Ikuti dan dapatkan juga update berita pilihan dari sukabumiNews setiap hari di Channel WahatsApp, Telegram dan GoogleNews.
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2025.









