Tim Kuasa Hukum Jabar Istimewa Tuntut PT PWK Bayar Pesangon Eks Pekerja Rp7,4 Miliar

Tim Kuasa Hukum Jabar Istimewa mewakili eks pekerja PT Pangrango Wisnu Kencana (PWK) Sukabumi melakukan mediasi dengan manajemen perusahaan itu, di kantor Disnakertrans Kabupaten Sukabumi, Selasa (29/7/2025). | Foto: Dok Istimewa

Tim Kuasa Hukum Jabar Istimewa mendesak kepada PT Pangrango Wisnu Kencana (PWK) Sukabumi untuk membayarkan pesangon eks pekerja yang belum dibayarkan senilai Rp7,4 miliar.

sukabumiNews, KAB SUKABUMI – Perselisihan hubungan industrial antara 59 eks pekerja dan manajemen PT Pangrango Wisnu Kencana (PWK) Sukabumi resmi memasuki tahap mediasi yang melibatkan tiga pihak (Tripartit).

Mediasi berlangsung di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi pada Selasa (29/7/2025). Namun mediasi tersebut tidak berjalan mulus, dan hingga saat ini menemui jalan buntu alias deadlock.

Ketua Koordinator Tim Kuasa Hukum Jabar Istimewa Sukabumi, Ferdy Ferdian, menyampaikan bahwa pihak perusahaan menolak membayarkan pesangon sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021.

“Mereka hanya bersedia membayar 0,5 kali UMK, padahal sesuai aturan seharusnya satu kali UMK. Ini jelas melanggar,” tegas Ferdy dalam keerangannya kepada wartawan, Selasa.

Sebelumnya, 59 eks pekerja tersebut di-PHK dan menuntut hak normatif berupa pesangon, UPMK, uang servis, upah selama dirumahkan (Mei–Juli 2025), selisih gaji, BPJS yang tertunggak selama 8 tahun, hingga pinjaman koperasi senilai Rp50 juta yang belum dikembalikan oleh perusahaan. “Total nilai yang kami tuntut mencapai sekitar Rp7,4 miliar,” tambah Ferdy.

Read More

Ferdy menyebutkan bahwa pengusaha bisa terancam pidana karena terindikasi melanggar Pasal 158 juncto Pasal 88E Undang-Undang Cipta Kerja, yang menyatakan bahwa pembayaran upah di bawah UMK merupakan tindak pidana ketenagakerjaan.

Tak hanya itu, tim hukum Jabar Istimewa juga mengungkap adanya dugaan rekayasa data BPJS, pembayaran gaji yang tak sesuai struktur skala upah, dan praktik pengupahan di bawah UMK sejak tahun 2018. Gaji pekerja disebut hanya berkisar Rp2,3 juta hingga Rp2,7 juta per bulan.

Menyikapi hal tersebut, Tim Kuasa Hukum Jabar Istimewa akan melakukan langkah-langkab sebagai berikut;
  • Menempuh pelaporan pidana ke Polres Sukabumi Kota
  • Mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)
  • Melaporkan ke Pengawasan Disnaker Provinsi Jawa Barat di Bogor
  • Mempertimbangkan gugatan pailit ke Pengadilan Niaga

“Hak-hak pekerja harus dibayar. Kami akan perjuangkan sampai tuntas,” tutup Ferdy.

Menaggapi hal ini, Tim dari Media mencoba untuk menghubungi manajemen PT Pangrango Wisnu Kencana Sukabumi untuk dimintai klarifikasi. Namun hingga berita ini dipublikasikan, belum ada keterangan resmi dari pihak manajemen.

Ikuti dan dapatkan juga update berita pilihan dari sukabumiNews setiap hari di Channel WahatsApp, Telegram dan GoogleNews.

COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2025


Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Redaksi sukabumiNews

Daftar atau

Related posts