Pemohon, Gugum Ridho Putra, menggugat frasa “mengesahkan” dalam UU Nomor 2 Tahun 2008 yang memberi kewenangan kepada Menteri Hukum.
sukabumiNews.id, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pendahuluan uji materi Undang-Undang Partai Politik (UU Parpol) yang diajukan DPP Partai Bulan Bintang (PBB) hasil Muktamar VI Bali, dalam perkara nomor 146/PUU-XXIV/2026.
Sidang dipimpin Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih. Ia membuka persidangan dengan menegaskan transparansi proses hukum.
“Sidang pendahuluan untuk nomor 146/PUU-XXIV/2026 yang terkait pengujian partai politik saya nyatakan dibuka dan terbuka untuk umum,” ujarnya Senin (4/5/2026), dilansir Abadikini.com.
Pemohon, Gugum Ridho Putra, menggugat frasa “mengesahkan” dalam UU Nomor 2 Tahun 2008 yang memberi kewenangan kepada Menteri Hukum.
“Kewenangan pengesahan dari menteri hukum yang kami minta untuk diubah menjadi kewenangan mencatat saja,” kata Gugum.
Ia menilai kewenangan tersebut berpotensi menimbulkan konflik, terutama saat terjadi dualisme kepengurusan.
“Kenapa? karena itu yang menjadi pokok persoalan yang kami anggap akan terus menjadi persoalan bagi partai politik ke depan,” ucapnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa penentuan keabsahan kepengurusan bukan kewenangan eksekutif.
“Yang berhak menentukan itu partai politik, dan jika ada sengketa, itu ranah pengadilan, bukan eksekutif,” tegas Gugum.
Majelis hakim yang juga beranggotakan Ridwan Mansyur dan Asrul Sani memberikan masukan untuk perbaikan permohonan sebelum masuk tahap berikutnya.
Ikuti dan dapatkan juga update berita pilihan dari sukabumiNews setiap hari di Channel WahatsApp, Telegram dan GoogleNews.
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2026.








