sukabumiNews.id, BANDUNG – Enam orang ditetapkan sebagai tersangka buntut kericuhan saat May Day 2026 di Bandung. Penetapan ini dilakukan Polda Jawa Barat setelah pemeriksaan intensif terhadap tujuh orang yang sebelumnya diamankan.
Kerusuhan di kawasan Tamansari itu menyebabkan kerusakan serius. Satu videotron terbakar, pos polisi dirusak, dan fasilitas publik seperti lampu lalu lintas ikut dihancurkan.
Kabid Humas Polda Jabar, Hendra Rochmawan, menyebut para tersangka memiliki peran berbeda dalam aksi tersebut—mulai dari perakit bom molotov hingga provokator lapangan.
Enam tersangka yakni MRN (21), MRA (17), RS (19), MFNA (19), FAP (21), dan HIS (20). Mayoritas masih berstatus pelajar.
“Mereka terlibat dalam pembakaran, penghasutan, dan perusakan secara bersama-sama,” kata Hendra Sabtu (2/5/2026).
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa dua bom molotov, bensin, serta atribut kelompok tertentu.
Temuan lain yang mengejutkan, seluruh tersangka positif mengonsumsi tramadol. Bahkan, polisi menemukan psikotropika seperti alprazolam dari salah satu pelaku.
Kasus ini kini juga ditangani Direktorat Reserse Narkoba. Polisi menduga ada pihak lain yang ikut bermain di balik aksi tersebut.
Pengembangan masih dilakukan dengan memanfaatkan rekaman CCTV dan data dari ponsel para pelaku.
BACA Juga: Kerusuhan Hari Buruh di Bandung, Polisi Bubarkan Massa Ricuh Berpakaian Hitam
Ikuti dan dapatkan juga update berita pilihan dari sukabumiNews setiap hari di Channel WahatsApp, Telegram dan GoogleNews.
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2026.








