sukabumiNews.id, JAKARTA – Komite Percepatan Reformasi Polri menyerahkan laporan akhir kepada Presiden di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 5 Mei. Isinya belum dibuka, tetapi usulannya disebut bisa berdampak pada perubahan Undang-Undang Polri.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan komite diundang Presiden untuk menyampaikan laporan akhir setelah bekerja selama beberapa bulan.
“Diundang oleh Pak Presiden untuk menyampaikan laporan akhir dari kerja Komite Percepatan Reformasi Polri,” kata Yusril, sebagaimana dilansir VOI, Selasa (5/5).
BACA Juga: Yusril Ihza Mahendra Bicara soal Kenapa Presiden Prabowo membentuk Kemenko Kumham Imipas
Menurut Yusril, laporan itu disusun dalam beberapa versi. Ada laporan setebal 3.000 halaman, 300 halaman, hingga ringkasan tiga halaman agar mudah dibaca Presiden.
“Jadi bisa dibaca oleh Pak Presiden secara singkat sehingga dapat dipahami dengan baik oleh beliau,” ujarnya.
Yusril belum mau membeberkan isi rekomendasi. Ia mengatakan komite sepakat tidak membuka substansi sebelum laporan diserahkan langsung kepada Presiden.
“Kami sudah sepakat bahwa belum akan mengumumkan kepada publik sebelum laporan itu diserahkan langsung ke tangan Bapak Presiden,” katanya.
BACA Juga: Yusril Sebut Perpres Perlindungan Jaksa oleh TNI-Polri Memberi Batasan Jelas
Ketua Komite Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie juga belum merinci isi laporan. Saat ditanya apakah ada delapan rekomendasi, Jimly hanya mengatakan akan menjelaskan setelah melapor kepada Presiden.
“Nanti saja, nanti saya laporkan apa saja yang setuju, apa yang tidak,” kata Jimly.
Anggota komite, Mahfud MD, menyebut laporan itu terdiri dari 10 buku tebal. Delapan buku berisi verbatim atau catatan suara masyarakat dan rencana Polri. Dua buku lainnya berisi resume.
“Ada 10 buku tebal-tebal. Yang delapan verbatim suara-suara masyarakat dan rencana Polri sendiri, kemudian yang dua itu resume,” kata Mahfud.
BACA Juga: Mahfud MD: Abolisi dan Amnesti Upaya Prabowo Redam Gejolak Politik dan Luruskan Proses Hukum
Mahfud juga belum menyebut prioritas bidang rekomendasi, termasuk apakah menyangkut struktur Polri.
“Belum tahu. Nanti sesudah dengan Presiden,” ujarnya.
Meski substansi masih ditutup, Yusril memberi sinyal rekomendasi itu cukup besar. Jika disetujui Presiden, usulan komite dapat berimplikasi pada perubahan UU Polri yang berlaku saat ini.
“Cukup besar usulan-usulan yang disampaikan kepada Pak Presiden. Kalau disetujui, maka akan ada implikasi perubahan terhadap undang-undang Polri yang ada sekarang,” kata Yusril.
BACA Juga: Indonesia dan Australia Pererat Sinergi Hukum dan Imigrasi melalui Pertemuan Tingkat Menteri
Ikuti dan dapatkan juga update berita pilihan dari sukabumiNews setiap hari di Channel WahatsApp, Telegram dan GoogleNews.
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2026.








