sukabumiNews.id, SUKABUMI – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Sukabumi Raya menggelar sosialisasi perpajakan bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sukabumi. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula PLUT Cikembar Sukabumi pada Rabu (29/4/2026), dan diikuti oleh pengurus serta anggota perusahaan pers di wilayah Sukabumi Raya.
Ketua SMSI Sukabumi Raya, Eman Sulaeman yang akrab disapa Kang Sule, mengatakan kegiatan ini merupakan inisiatif organisasi untuk meningkatkan literasi perpajakan di kalangan insan media.
“Alhamdulillah hari ini kita bisa melaksanakan sosialisasi bersama KPP Pratama Sukabumi. Ini bagian dari komitmen kami untuk mendorong pengurus dan anggota agar lebih tertib administrasi. Perpajakan bukan sekadar kewajiban, tetapi juga instrumen penting bagi pembangunan daerah,” ujarnya.
BACA Juga: Musrenbang RKPD 2027, Bupati Sukabumi Paparkan Fokus Pembangunan Daerah yang Mubarokah
Ia menambahkan, SMSI Sukabumi Raya akan terus menjangkau seluruh anggota, termasuk perusahaan pers, agar mendapatkan edukasi perpajakan secara berkelanjutan. Selain itu, pihaknya juga siap membantu penguatan legalitas perusahaan pers sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami siap memfasilitasi perbaikan legalitas hukum dan juga membantu pelaporan pajak bagi perushaan pers yang berbasis di Sukabumi Raya. SMSI ini milik bersama, dan kami terbuka bagi perusahaan pers yang ingin bergabung,” katanya.
BACA Juga: Sinergi Membangun Daerah, SMSI Sukabumi Raya Audiensi dengan Diskominfosan Kabupaten Sukabumi
Dalam kesempatan tersebut, perwakilan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sukabumi, Hendra Saputra, memaparkan sejumlah tantangan yang masih dihadapi wajib pajak.
Menurutnya, kendala utama terletak pada proses pendaftaran, baik untuk wajib pajak orang pribadi maupun badan usaha. Selain itu, perhitungan pajak juga kerap menjadi hambatan akibat keterbatasan literasi, akses informasi, serta rendahnya inisiatif untuk mencari pemahaman lebih lanjut.
Ia juga menjelaskan bahwa sistem perpajakan di Indonesia mulai berkembang sejak akhir 1990-an, yang pada awalnya masih berfokus pada administrasi individu. Saat ini, sistem perpajakan telah terintegrasi secara menyeluruh untuk memudahkan layanan kepada wajib pajak.
BACA Juga: Pemerintah Mencatat Penerimaan Pajak Digital hingga Maret 2026 Tembus Rp50,51 Triliun
Dalam sosialisasi tersebut, peserta juga diberikan pemahaman mengenai klasifikasi wajib pajak yang terbagi menjadi dua, yakni orang pribadi dan badan usaha. Badan usaha meliputi berbagai bentuk seperti Perseroan Terbatas (PT), Commanditaire Vennootschap (CV), dan firma, dengan klasifikasi skala usaha mulai dari mikro, kecil, hingga menengah.
Di akhir kegiatan, dilakukan aktivasi perusahaan anggota SMSI ke dalam sistem perpajakan secara daring melalui platform Coretax. Langkah ini menjadi bagian dari upaya konkret untuk mendorong kepatuhan dan kemudahan administrasi perpajakan di kalangan perusahaan pers.
Melalui kegiatan ini, SMSI Sukabumi Raya berharap kesadaran dan kepatuhan perpajakan semakin meningkat, sekaligus memperkuat profesionalisme perusahaan pers sebagai bagian dari pembangunan yang taat regulasi.
BACA Juga: Kemenkeu Perbarui Aturan Pajak Restrukturisasi BUMN Lewat PMK Baru
Ikuti dan dapatkan juga update berita pilihan dari sukabumiNews setiap hari di Channel WahatsApp, Telegram dan GoogleNews.
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2026.







