Efek Polemik MBG: Pengadaan Motor Listrik BGN Tetap bakal Dikritik Meskipun Prosesnya Sah

BGN melakukan pengadaan puluhan ribu motor listrik untuk menunjang operasional. Rino Putama (Ilustrasi: AI / sukabumiNews.id)

● Manfaat MBG lebih dirasakan elite politik ketimbang penerimanya.

● Program MBG jadi distribusi keuntungan bagi mereka yang memiliki posisi strategis.

● Peningkatan anggaran MBG berisiko memperbesar penyimpangan oleh elite negara.

sukabumiNews.id – Dua lembaga yang menjalankan program unggulan Presiden Prabowo Subianto, Koperasi Desa Merah Putih dan sekarang Makan Bergizi Gratis (MBG) berbelanja kendaraan besar-besaran.

Setelah Koperasi Merah Putih melakukan pengadaan 160 ribu unit mobil pick-up dari India, kini Badan Gizi Nasional telah merealisasikan pengadaan 21 ribu unit motor listrik yang harga per unitnya hampir menyentuh Rp50 juta.

Nilai proyek yang besar, dikombinasikan dengan indikasi ketidakteraturan, sering kali cukup untuk membentuk persepsi awal bahwa telah terjadi kerugian negara—bahkan sebelum analisis yang memadai dilakukan seperti audit resmi.

Read More

 

 

Lihat postingan ini di Instagram

 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Bisnis.com (@bisniscom)

Jika kita perhatikan, dalam beberapa waktu terakhir, dinamika penegakan hukum juga menunjukkan kecenderungan yang sama. Proses hukum bergerak cepat karena kasusnya viral dan menuai sentimen buruk. Padahal, kerugian negaranya sering kali belum terang.

Pertanyaan mendasarnya bukan semata apakah terjadi pelanggaran, melainkan: apakah pengadaan ini sudah sesuai prosedur? Melainkan bakal melebar ke kepatutan dan manfaat pengadaan karena besarnya perhatian publik terhadap BGN dan MBG.

Apakah pengadaan motor listrik MBG sah?

Sebagai badan negara, BGN memiliki keleluasaan dalam pengadaan barangnya yang diatur undang-undang dan segala turunannya seperti peraturan presiden dan sebagainya.

Mengingat jumlahnya yang ditaksir tembus triliunan rupiah, rencana pengadaan juga harus dilakukan jauh-jauh hari setidaknya setahun. Pun, mekanisme belanja BGN ini seharusnya dilakukan dengan lelang.

Motor listrik bermerek Emmo tersebut sudah terverifikasi dalam e-katalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Emmo dipasok oleh PT Yasa Artha Trimanunggal, sebuah perusahaan penyedia logistik, pengadaan umum, alat kesehatan dan ekspor-impor yang didirikan sejak 2016 dan berbasis di Jakarta.

Dan jika dipertanyakan kenapa membeli motor listrik, nyatanya pemerintah punya aturan yang bisa dijadikan landasan BGN membeli Emmo melalui Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022 yang mengatur penggunaan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas baik di pusat maupun daerah. Alhasil, sifat pengadaan motor MBG ini bisa kita artikan sebagai kewajiban.

Karena itu, setidaknya dari segi dasar hukum, pengadaan motor listrik yang dilakukan oleh BGN sudah melalui proses yang wajar. Kepala BGN Dadan Hindayana juga telah mengkonfirmasi pengadaan ini menggunakan anggaran tahun 2025 dan dibeli di bawah harga pasar sebesar Rp42 juta per unit dari Rp52 juta

Pengadaan ini akan dikuliti banyak pihak

Penggunaan duit negara pada dasarnya harus melewati rentetan proses berlapis-lapis yang dipantau auditor dan lembaga hukum. Hal ini dilakukan agar tata kelola dan audit penggunaan duit negara memenuhi azas good governance dan bisa dipertanggujawabkan.

Di sinilah seninya. Karena itu setidaknya para auditor negara, lembaga penegak hukum, dan lembaga swadaya masyarakat bakal memelototi celah-celah prosuderal pengadaan MBG. Dalam praktik tata kelola dan audit keuangan negara, pelanggaran administrasi merujuk pada ketidaksesuaian terhadap prosedur, regulasi, atau standar yang berlaku.


Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Redaksi sukabumiNews

Daftar atau