Warga binaan atau napi yang bisa berkeliaran di luar Rutan atau Lapas hanya mungkin terjadi apabila ada kerjasama dengan petugas Lapas atau Rutan.
sukabumiNews.id, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira menyoroti narapidana korupsi yang kedapatan ngopi berada di sebuah kafe dan viral di media sosial. Ia menilai ada indikasi petugas disuap sehingga memungkinkan narapidana bisa keluar dari Rumah Tahanan (Rutan).
“Warga binaan atau napi yang bisa berkeliaran di luar Rutan atau Lapas hanya mungkin terjadi apabila ada kerjasama dengan petugas Lapas atau Rutan,” ujar Andreas Hugo Pareira, Sabtu, 18 April.
Andreas juga curiga ada kemungkinan keterlibatan dari petugas rutan hingga Supriadi bisa ngopi santai di kafe. “Adanya Napi di Sultra yang bisa berkeliaran di kafe harus diselidiki lebih mendalam,” kata Legislator PDIP dari Dapil NTT I itu.
Menurut Andreas, persoalan ini bukan hanya pada warga binaannya saja, namun juga terletak pada persoalan dengan petugas rutan. Termasuk sampai pada tingkatan mana kasus ‘izin khusus’ diberikan sehingga Napi yang bersangkuatan bisa melenggang bebas di kafe.
“Kasus Napi yang berkeliaran di luar lapas atau Rutan biasanya karena petugas Lapas atau Rutan-nya disuap, sehingga Napi yang bersangkutan perlu diberikan sangsi khusus,” katanya.
BACA Juga: Jadi Tersangka, Anggota DPRD hingga Kadis PUPR OKU Sumsel Ditahan KPK
Andreas menilai, Karutan juga harus bertanggung jawab terhadap hal ini. Ia meminta meminta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) untuk mengusut tuntas kasus tersebut.
“Kalapas harus bertanggung jawab, sementara petugas di setiap tingkatan yang meloloskan harus diberi sangsi tegas. Komisi XIII DPR mendesak Dirjen Lapas harus mengusut kasus ini dan menjelaskan kepada publik,” ungkap Andreas.
Andreas pun menilai persoalan ini perlu ditindaklanjuti lebih jauh. Tak cukup hanya dengan melakukan pemeriksaan terhasap petugas saja, tetapi juga diperlukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme izin keluar, pengawalan narapidana, dan standar pengawasan berbasis risiko.
“Sebab jika pengawasan hanya berhenti pada sanksi individual semata, maka akar masalah kelembagaan tidak tersentuh,” kata Andreas.
Seperti diketahui, Napi kasus korupsi bernama Supriadi yang bersantai nongkrong di kedai kopi bersama petugas rutan viral di media sosial.
Adapun Supriadi merupakan warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Kendari, Sulawesi Tenggara. Supriadi divonis penjara lima tahun terkait kasus korupsi sektor pertambangan saat menjabat sebagai Kepala KUPP Kelas III Kolaka.
BACA Juga: ICW Ungkap Koruptor Termuda Berusia 22 Tahun, Siapakah Dia?
Dalam persoalan itu, Karutan Kelas IIA Kendari Rikie Umbaran menyampaikan permohonan maaf. Karutan juga mengakui ada pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) oleh petugas berinisial Y.
Pihak Rutan menyebut sebelumnya Y ditugaskan mengawal napi Supriadi menghadiri sidang peninjauan kembali (PK) di pengadilan. Namun bukannya dibawa langsung kembali ke rutan usai sidang, Napi Supriadi justru diberi kesempatan singgah di kedai kopi.
Ikuti dan dapatkan juga update berita pilihan dari sukabumiNews setiap hari di Channel WahatsApp, Telegram dan GoogleNews.
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2026.







