sukabumiNews – Ketidaksediaan pejabat untuk membuka ruang publik, khususnya kepada media justru berpotensi memperlebar jurang ketidakpercayaan publik terhadap pemerintah.
Padahal pejabat publik memiliki tanggung jawab moral sekaligus konstitusional untuk membuka akses informasi kepada masyarakat. Munculnya fenomena “alergi kritik dan konfirmasi” di kalangan pejabat publik menjadi topik atau judul utama pada tulisan Redaksi kali ini.
Judul di atas menekankan pentingnya kebebasan berpendapat dan mengkritik pemerintah, yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar (UUD). Ini berarti bahwa pemerintah dan pejabat seharusnya tidak alergi atau reaktif terhadap kritik, karena hak untuk mengkritik dijamin dalam konstitusi.
Kebebasan Berpendapat:
UUD 1945, khususnya Pasal 28E ayat (2) dan (3) menjamin hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dan pendapat baik lisan maupun tulisan, serta hak untuk berkumpul dan berserikat. Ini mencakup hak untuk mengkritik pemerintah.
Perlindungan Hukum:
Meskipun ada kebebasan berpendapat, ada juga batasan-batasan tertentu, seperti larangan menyebarkan ujaran kebencian atau fitnah yang dapat merugikan orang lain. Namun, kritik yang konstruktif dan disampaikan dengan baik harus dilindungi.
Tanggung Jawab Pemerintah:
Pemerintah dan pejabat seharusnya tidak merasa terancam oleh kritik, melainkan menganggapnya sebagai masukan yang berharga untuk perbaikan. Sikap alergi terhadap kritik justru bisa menghambat kemajuan dan pembangunan.
UUD 1945:
UUD 1945 adalah hukum tertinggi di Indonesia, dan jaminan hak-hak dasar, termasuk kebebasan berpendapat, tertuang di dalamnya. Oleh karena itu, setiap warga negara berhak untuk mengkritik pemerintah, dan pemerintah harus menghormati hak tersebut.
Contoh Kasus:
Beberapa kasus menunjukkan bahwa kritik terhadap pemerintah seringkali disalahartikan sebagai bentuk penyerangan atau penghinaan. Misalnya, seorang mahasiswa yang mengkritik kebijakan pemerintah melalui media sosial bisa saja dilaporkan atas dasar pencemaran nama baik atau ujaran kebencian.
Kesimpulan:
Pemerintah dan pejabat harus memiliki mentalitas yang terbuka terhadap kritik dan menganggapnya sebagai bagian dari proses demokrasi. Kritik yang konstruktif dan disampaikan dengan cara yang baik harus dilindungi, karena hal itu merupakan hak warga negara yang dijamin oleh UUD 1945.
(Dari Redaksi)
Ikuti dan dapatkan juga update berita pilihan dari sukabumiNews setiap hari di Channel WahatsApp, Telegram dan GoogleNews.
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2025









