sukabumiNews.id, PEKANBARU – Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau SF Hariyanto menegaskan menghormati dan mendukung proses hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai rumah dinasnya digeledah terkait penyidikan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
“Kalau tidak berbuat, kenapa harus alergi diawasi KPK. Kita malah harus mendukung langkah pemberantasan korupsi di daerah, biar tidak terulang lagi,” kata SF Hariyanto kepada wartawan di Pekanbaru, dikutip Antara, Selasa (16/12).
SF Hariyanto mengatakan penggeledahan yang dilakukan KPK pada Senin tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih (good and clean governance). Ia menegaskan Pemerintah Provinsi Riau bersikap terbuka dan kooperatif terhadap setiap proses hukum yang berjalan.
“Kami mewakili Pemerintah Provinsi Riau tentu menghormati dan mendukung langkah KPK. Terkait informasi pemeriksaan, kami bersikap terbuka dan mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi,” ujarnya.
Menanggapi informasi Juru Bicara KPK mengenai diamankannya sejumlah uang dan dokumen dari rumah dinasnya, SF Hariyanto menyatakan tidak mempermasalahkan hal tersebut. Menurut dia, penyitaan itu merupakan kewenangan penyidik dan tidak ada kaitannya dengan dirinya secara pribadi.
BACA Juga: Setelah Kaesang, Giliran Bobby Nasution Dilaporkan ke KPK Soal Dugaan Gratifikasi Naik Jet Pribadi
Ia juga menegaskan bahwa penggeledahan tersebut tidak berhubungan dengan kasus dugaan pemerasan yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid bersama sejumlah tersangka lainnya.
“Silakan saja, itu bagian dari proses hukum. Kami serahkan sepenuhnya kepada KPK dan siap membantu apabila dibutuhkan,” katanya.
SF Hariyanto menambahkan, selama menjalankan tugas sebagai Plt Gubernur Riau, dirinya berupaya bekerja sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, ia mengaku tidak khawatir dengan proses penegakan hukum yang dilakukan aparat.
“Insyaallah kita bekerja sesuai aturan yang berlaku. Kalau tidak berbuat, tentu tidak ada yang perlu dikhawatirkan,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK melakukan penggeledahan di rumah dinas Plt Gubernur Riau yang berada di Jalan Sisingamangaraja, Kota Pekanbaru. Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau yang mulai disidik sejak awal November.
Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau Muhammad Arief Setiawan, serta Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam.
BACA Juga: KPK Tetapkan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Tersangka Korupsi
Ikuti dan dapatkan juga update berita pilihan dari sukabumiNews setiap hari di Channel WahatsApp, Telegram dan GoogleNews.
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2025.









