Pemkot Sukabumi Terima Bantuan Subsidi Upah dari BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja Non-ASN

Pemkot Sukabumi melalui Wali Kota Ayep Zaki, diaksikan Wakil Wali Kota Bobby Maulana menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari BPJS Ketenagakerjaan, Rabu (25/6/2025). | Foto: Dokpim Kota Sukabumi/Agus Rustiawandi

sukabumiNews, KOTA SUKABUMI – Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi secara resmi menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari BPJS Ketenagakerjaan untuk 11.361 pekerja Non ASN di lingkungan Pemkot Sukabumi.

Penyerahan BSU secara simbolis berlangsung di Ruang Utama Balai Kota Sukabumi, Rabu (25/6/2025), dengan dihadiri Wali Kota Sukabumi H Ayep Zaki, Wakil Wali Kota Bobby Maulanan, Plh Sekretaris Daerah, jajaran kepala dinas, serta unsur terkait lainnya.

Dalam sambutannya, Wali Kota Sukabumi H. Ayep Zaki menyampaikan apresiasi atas dukungan dan kepedulian pemerintah pusat melalui BPJS Ketenagakerjaan yang kembali menyalurkan bantuan ini setelah terakhir kali dilakukan pada tahun 2022.

Ia menegaskan bahwa kehadiran BSU di tahun 2025 menjadi bentuk nyata negara hadir untuk melindungi kelompok pekerja rentan, terutama para Non ASN seperti guru ngaji, marbot, hingga kader masyarakat yang selama ini turut menopang pelayanan publik dari lini terbawah.

“BSU ini adalah bagian dari ikhtiar bersama agar masyarakat, khususnya para pekerja Non ASN, lebih terlindungi secara sosial dan ekonomi,” ungkap Ayep Zaki.

Bantuan akan Diterima dalam Dua Tahap Proses

Bantuan akan diterima oleh penerima secara bertahap dalam dua tahap proses. Pencairan tahap pertama akan diterima langsung untuk dua bulan. Adapun nominal bantuan per bulan per orang adalah sebesar Rp300.000.

Read More

Dijelaskan Wali Kota bahwa total anggaran BSU yang dikucurkan untuk Non ASN di Kota Sukabumi mencapai sekitar Rp6,9 miliar, sementara untuk pekerja swasta peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan total mencapai Rp12 miliar.

Tak hanya mengandalkan bantuan dari pusat, lanjut Wali Kota, Pemkot Sukabumi juga berkomitmen memperkuat perlindungan sosial melalui APBD. Sejumlah insentif disalurkan bagi pekerja informal, di antaranya RT/RW sebesar Rp700.000–Rp500.000 per bulan, hansip dan linmas Rp100.000, serta insentif bagi guru ngaji dan marbot masjid.

BACA Juga: Pemdes Cibatu Bagikan Insentif kepada 200 Guru Ngaji, Ini Harapan Kades Asep

“Selain itu, terdapat program padat karya untuk 10.000 orang dengan upah Rp320.000 untuk empat hari kerja, yang juga bertujuan mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan infrastruktur lingkungan,” terangnya.

Wali Kota juga menegaskan bahwa Pemkot Sukabumi telah membangun ekosistem ekonomi kerakyatan melalui Koperasi Merah Putih, sebuah inisiatif lokal yang kini mulai mendapat pengakuan dari penggiat ekonomi di Jawa Barat.

Wali Kota berharap, BSU dan seluruh program perlindungan sosial lainnya tidak hanya bersifat reaktif terhadap kondisi ekonomi saat ini, tetapi menjadi landasan menuju sistem jangka panjang yang inklusif, partisipatif, dan berkeadilan bagi seluruh warga Kota Sukabumi.

Ikuti dan dapatkan juga update berita pilihan dari sukabumiNews setiap hari di Channel WahatsApp, Telegram dan GoogleNews.

COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2025


Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Redaksi sukabumiNews

Daftar atau

Related posts