sukabumiNews.id, JAKARTA – Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Prof. Jimly Asshiddiqie, menegaskan bahwa untuk sementara waktu tidak akan ada pengangkatan perwira Polri yang ditempatkan di luar struktur organisasi kepolisian.
Penegasan tersebut disampaikan menyusul terbitnya Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang sebelumnya dinilai sebagai bentuk pembangkangan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Jadi bukan soal melarang, tetapi komitmen kepolisian. Seperti yang sudah disampaikan Pak Kapolri, tidak akan ada pengangkatan baru,” ujar Jimly di Posko Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 18 Desember 2024.
Ia menjelaskan, komitmen tersebut telah disampaikan bahwa tidak akan ada pengangkatan perwira Polri di luar struktur setelah putusan MK, kecuali jika nantinya terdapat aturan yang jelas dan pasti.
“Disampaikan juga bahwa niat diterbitkannya Perpol 10 Tahun 2025 adalah untuk menjalankan putusan MK, khususnya dalam mengatur anggota Polri yang saat ini sudah menduduki jabatan tertentu dan menimbulkan persoalan,” jelasnya.
BACA Juga: Soal Wacana Hak Angket, Jimly Ingatkan Jangan Sampai Ada Isu Pemakzulan
Diketahui, dalam Perpol tersebut tercantum 17 kementerian dan lembaga yang dapat diisi oleh perwira Polri. Namun, menurut Jimly, pencantuman angka tersebut justru memicu polemik.
“Ternyata ada kementerian yang tidak disebutkan. Seharusnya memang tidak perlu ada pembatasan angka, sehingga atas permintaan dari kementerian atau lembaga tertentu, penugasan bisa dilakukan,” imbuhnya.
Sebagai contoh, ia menyinggung keberadaan Direktorat Penegakan Hukum di Kementerian Kehutanan. Menurut Jimly, masuk akal apabila Menteri Kehutanan mengajukan permohonan kepada Kapolri untuk menugaskan perwira Polri di posisi tersebut.
“Hal itu didasari oleh kebutuhan. Jadi jangan salah sangka, polisi itu bertindak secara objektif,” ujarnya
Sebelumnya, Kapolri telah menandatangani Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Polri yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan bahwa peraturan tersebut mengatur mekanisme pengalihan jabatan anggota Polri aktif dari struktur organisasi Polri ke jabatan di kementerian atau lembaga.
Ia menyebut, pengalihan jabatan tersebut berlandaskan sejumlah regulasi, salah satunya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
“Terdapat pengaturan dalam Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri beserta penjelasannya, yang masih memiliki kekuatan hukum mengikat setelah putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025,” kata Trunoyudo.
Berdasarkan regulasi tersebut, Polri kemudian mengatur mekanisme pengalihan jabatan melalui penerbitan Perpol Nomor 10 Tahun 2025.
BACA Juga: Soroti Dampak Putusan MK, Mahfud MD: DPRD Tidak Bisa Diisi Penjabat
Sebanyak 17 kementerian dan lembaga disebut dapat diisi oleh anggota Polri, di antaranya Kemenko Polhukam, Kementerian ESDM, Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian P2MI, serta Kementerian ATR/BPN.
Selain itu, penugasan juga dapat dilakukan di Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).









