Bupati Sukabumi Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan Kades Menjadi 8 Tahun amalikasyariJune 11, 2024June 12, 202466 Views Bupati Sukabumi mengukuhkan perpanjangan masa jabatan katusan Kepala Desa dari 6 menjadi 8 tahun. | Foto: sukabumiNews/Prim RK COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2024 Pages: 1 2 Post Views: 66 Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Redaksi sukabumiNews Related postsHadiri Rapat Paripurna DPRD, Bupati Sukabumi Sampaikan Dua Hal Penting IniViral Minuman Prabowo saat Jamuan, Istana Sebut Itu Bukan AlkoholWali Kota Sukabumi Resmi Lantik Andang Tjahjandi sebagai Sekda DefinitifPemkot Sukabumi Gelar Upacara Gabungan Peringati Harkitnas, HKN dan PerpusnasAndang Tjahjandi Ditetapkan sebagai Sekda Kota Sukabumi, Ini Harapan Wali Kota Ayep ZakiSekda Ade Suryaman: Sebagian Besar Pegawai non-ASN Sudah Terdaftar dalam Program Jamsosnaker