Diduga Selingkuhi Istri Orang, Satpam SPPG di Sukabumi Ini Dipecat Tidak Hormat

Ilustrasi: Seorang suami memarahi istrinya yang diduga telah berselingkuh (Foto: akcdn.detik.net.id)

sukabumiNews.id, CURUGKEMBAR – Seorang Satpam SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) di wilayah Curugkembar Kabupaten Sukabumi, EK, dipecat lantaran diduga selingkuhi istri orang berinisial S (20), yang juga merupakan relawan dari SPPG tersebut.

S yang dikabarkan baru saja satu bulan bekerja di Dapur SPPG tersebut menjadi target pelampiasan nafsu birahi si oknum Satpam hingga melakukan hal yang membuat geger warga masyarakat sekitar. Kasus ini diketahui setelah Suami Korban berinisial H menayai istrinya (S) atas perselingkuhan yang dilakukan.

Dikatakan H, awalnya, S sempat mengelak. Namun setelah didesak disertai bukti visual yang diperlihatkan H kepada S, akhirnya ia mengakui perbuatan yang pernah dilakukannya bersama EK.

Tidak cukup sampai di situ, H pun langsung menuju EK untuk meminta klarifikasi, dan EK pun, kata H, kemudian mengakuinya dan meminta maaf.

EK Disebut Telah Mengakui Kesalahan atas Perbuatan yang Dilakukannya

Terkait kejadian ini, Mitra Dapur SPPG 02 Curugkembar, Suherlan Adriansyah, ketika dikonfirmasi sukabumiNews melalui sambungan  telepon, Ahad (29/3) malam, mengungkapkan bahwa EK sendiri telah mengakui kesalahannya.

“Ya, bahkan EK telah menyampaikan dan mengakui kesalahan atas perbuatannya itu kepada saya, juga kepada aparat setempat,” ujar Suherlan.

Read More

Atas perbuatan yang dilakukan EK dan S, selaku mitra Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Suherlan meminta Kepala Dapur SPPG O2 untuk memecat keduanya secara tidak hormat.

Sementara Kepala Dapur SPPG 02 Curugkembar, Taofik Putra Wijaksono menegaskan bahwa kedua relawan itu, yakni EK dan S telah dikeluarkan dari dapur SPPG yang dipimpinnya langung setelah melakukan koordinasi dengan para pimpinan dan Mitra SPPG 02.

Hal ini ditegaskan Taofik kepada sukabumiNews melalui sambungan selularnya, Senin (30/3). Taofik mengaku sangat menyesalkan perbuatan yang dilakukan oleh kedua orang yang kini telah dikeluarka dari dapur SPPG 02 Curugkembar.

BACA JugaViral! Eks Akuntan Ungkap Dugaan Mark Up Pengadaan Pangan MBG, Ini Klarifikasi Kepala SPPG Lembursitu

Meski perbuatan tersebut dilakukan keduanya di luar lingkungan dapur SPPG yang dipimpinnya, tambah Taofik, namun pihaknya akan selalu berhati-hati dalam mengambil relawan atau mitra pegawai agar kejadian yang tidak diduganya ini tidak terulang.

Ia juga sangat mendukung jika suami S selaku korban, melaporkan kejadian ini kepada pihak yang berwajib, karena telah merusak keharmonisan hubungan keluarganya.

Di pihak lain, suami S, alias H, mengatakan bahwa dirinya telah menyampaikan (melaporkan) perselingkuhan yang dilakukan EK dengan istrinya (S) kepada kepolisian setempat. H mengaku telah menandatangani laporan tersebut.

Perselingkuhan, Bisa Diancam Pidana Penjara Maksimal 1 Tahun atau Denda hingga Rp10 Juta

Terpisah, salah satu Praktisi Hukum sekaligus Advokat di Jawa Barat, Bait Eyas Sumardevian, SH., mengatakan bahwa fenomena peristiwa perselingkuhan atau perbuatan perzinaan di masyarakat sudah bukan menjadi rahasia umum, baik yang terungkap karena adanya laporan atau pengaduan dari pihak istri atau suami maupun yang tidak dilaporkan kepada pihak Kepolisian.

Menurutnya, perbuatan perselingkuhan atau perzinaan yang dilakukan oleh pihak suami atau istri yang sah dalam ikatan perkawinan akan sangat berdampak buruk bagi pihak istri maupun suami khususnya bagi perkembangan anak-anaknya.

Bait menegaskan bahwa perselingkuhan merupakan perbuatan zina yang bisa diancam pidana penjara maksimal 1 tahun atau denda hingga Rp10 juta menurut Pasal 411 UU No. 1 Tahun 2023.


Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Redaksi sukabumiNews

Daftar atau

Related posts