sukabumiNews.id, JAKARTA – Kabar baik datang bagi para pegawai non-ASN yang saat ini telah diangkat sebagai PPPK paruh waktu. Berdasarkan Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025, peluang untuk naik status menjadi PPPK penuh waktu di tahun 2026 kini semakin terbuka lebar.
PPPK paruh waktu sendiri merupakan pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja, dengan sistem upah yang disesuaikan dengan ketersediaan anggaran di instansi masing-masing.
Skema ini hadir sebagai solusi untuk menata pegawai non-ASN sekaligus memenuhi kebutuhan ASN di lingkungan pemerintah.
Siapa Saja yang Masuk Kategori PPPK Paruh Waktu?
Mengutip laman Klik Pendidikan dari Keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025, dalam aturan tersebut dijelaskan, PPPK paruh waktu berasal dari pegawai non-ASN yang merupakan:
- Peserta seleksi CPNS 2024 yang belum lulus, atau
- Peserta seleksi PPPK 2024 yang sudah mengikuti seluruh tahapan namun belum mendapatkan formasi.
Artinya, mereka tetap diberi kesempatan untuk masuk ke sistem ASN, meskipun belum langsung menjadi PPPK penuh waktu.
Tidak Selamanya “Paruh Waktu”
Menariknya, status PPPK paruh waktu ini bukanlah akhir. Dalam aturan disebutkan bahwa masa perjanjian kerja berlaku selama 1 tahun dan dapat diperpanjang. Bahkan, ada peluang besar untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu.
Namun, tentu saja ada beberapa hal yang menjadi penentu. Di antaranya:
– Ketersediaan anggaran di instansi pemerinta
– Kebutuhan formasi jabatan
– Hasil evaluasi kinerja pegawai
Evaluasi ini dilakukan secara berkala, baik triwulan maupun tahunan.
Hasilnya akan menjadi bahan pertimbangan apakah pegawai tersebut layak diperpanjang kontraknya atau justru diangkat menjadi PPPK penuh waktu.
Setiap PPPK paruh waktu wajib menyusun Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan bekerja sesuai target yang telah ditetapkan dalam perjanjian kerja.
Jadi, performa kerja benar-benar menjadi faktor utama.
Jika kinerjanya baik dan dibutuhkan oleh instansi, peluang untuk naik status tentu semakin besar.
Mekanisme Pengangkatan ke Penuh Waktu
Proses pengangkatan dari PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu juga sudah diatur. Dimulai dari usulan kebutuhan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Kemudian ditetapkan oleh Menteri PANRB, hingga akhirnya mendapatkan persetujuan dari BKN.
Jika semua tahapan terpenuhi, barulah status pegawai bisa resmi berubah menjadi PPPK penuh waktu.
Dengan adanya kebijakan ini, PPPK paruh waktu bisa menjadi “jembatan” menuju status ASN penuh.
Jadi, bagi yang saat ini sudah masuk skema ini, penting untuk tetap menjaga kinerja dan disiplin.
Siapa tahu, 2026 jadi tahun perubahan status yang selama ini ditunggu-tunggu.
Naili Alvi Mufidah berkontribusi dalam tulisan ini
Ikuti dan dapatkan juga update berita pilihan dari sukabumiNews setiap hari di Channel WahatsApp, Telegram dan GoogleNews.
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2026.







