sukabumiNews.id, KAB SUKABUMI — Sejumlah buruh di kawasan Industri Sukalarang Kabupaten Sukabumi menjerit lantaran tetcekik Rentenir bekedok Koperasi Simpan Pinjam atau KOSIPA.
Seorang komunitas buruh setempat berinisial EA (40) menyebut praktik rentenir di kawasan tersebut sudah berlangsung lama dan semakin marak dalam beberapa tahun terakhir. “Banyak buruh yang akhirnya bekerja hanya untuk membayar utang. Ini sangat memprihatinkan,” katanya.
Ia menjelaskan, tekanan ekonomi yang semakin berat, ditambah kebutuhan hidup yang terus meningkat, memaksa para pekerja mencari jalan pintas melalui pinjaman berbunga tinggi berkedok KOSIPA yang pergerakannya tak beda seperti rentenir yang mengenakan bunga pinjaman sebesar 20% hingga sampai 30/% setiap bulan.
“Adapun sebagai jaminannya adalah kartu ATM peminjam yang setiap bulan dapat dicairkan oleh koperasi tersebut setelah jadwal gajian,” ungkapnya.
BACA Juga: Sekda Kota Sukabumi Ikuti Rakor Pengentasan Kemiskinan Ekstrim di Bandung
Seorang buruh pabrik, sebut saja Rina (32), 20/3/26 mengaku awalnya hanya meminjam uang sebesar Rp1 juta untuk kebutuhan mendesak. Namun, dalam waktu singkat, jumlah utangnya membengkak akibat bunga yang mencekik.
“Setiap bulan harus bayar, bunganya besar. Kalau telat, didatangi dan diancam,” ujarnya dengan wajah cemas.
Fenomena ini bukan kasus tunggal. Sejumlah buruh lainnya juga mengalami hal serupa. Minimnya akses terhadap lembaga keuangan formal serta kebutuhan mendesak seperti biaya sekolah anak, kontrakan, hingga kebutuhan sehari-hari membuat mereka terjebak dalam lingkaran utang yang sulit diputus.
Selain tekanan finansial, dampak psikologis juga dirasakan para korban. Rasa takut, stres, hingga konflik keluarga menjadi konsekuensi yang harus ditanggung. Bahkan, beberapa buruh mengaku mengalami intimidasi dari penagih utang.
Para buruh pun berharap Pemerintah Daerah segera turun tangan untuk mengatasi persoalan ini. Mereka meminta adanya solusi nyata seperti penyediaan akses pinjaman berbunga rendah, edukasi keuangan, serta penindakan terhadap praktik rentenir ilegal.
“Kalau tidak ada bantuan, kami tidak tahu harus bagaimana lagi,” ujar seorang buruh lainnya.
Pemerintah daerah diharapkan tidak menutup mata terhadap kondisi ini. Intervensi yang cepat dan tepat dinilai penting untuk melindungi para buruh dari jeratan utang yang kian menyesakkan, sekaligus menciptakan lingkungan kerja yang lebih manusiawi dan berkeadilan. Menurutnýa, Koperasi ini dalam melancarkan operasinya juga menggunakan backup dari Oknum Ormas dan oknum APH.
BACA Juga: Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Dorong Optimalisasi Koperasi Desa Merah Putih
Menanggapi fenomena ini, Ketua Umum Paguyuban Maung Sagara Sambodo Ngesti Waspodo, menegaskan bahwa Pemerintah Daerah, khususnya Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sukabumi, seharusnya dapat mencari solusi terkait buruh yang terkena pinjaman rentenir tersebut.
Tidak hanya itu, pihak Dinas Koperasi juga dimintanya agar memberikan pengawasan terhadap praktik rentenir berkedok koperasi tersebut, apakah dalam menjalankan usaha simpan pinjamnya sudah sesuai dengan aturan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau belum.
“Selain itu, apakah penerapan bunga pinjamannya sesuai dengan standart Bank Pemerintah atau tidak. Dan apakah koperasi tersebut sehat, jelas ada anggotanya, atau tidak. Kemudian apakah setiap tahun ada rapat anggota tahunan atau tidak? Tanyanya.
Ia juga menduga, keberadaan KOSIPA tersebut hanya beranggotakan keluarganya untuk sekedar melegalkan pendirian Koperasi Simpan Pinjam.
BACA Juga: Komisi II DPRD Jabar Dorong Dinkop Optimalkan Koperasi di Jawa Barat
Ikuti dan dapatkan juga update berita pilihan dari sukabumiNews setiap hari di Channel WahatsApp, Telegram dan GoogleNews.







