Afrizal: Tidak Mangkrak! Proses Pembangunan Gedung MUI Kabupaten Sukabumi Masih Berjalan

Ketua Pelaksana Pembangunan Gedung MUI Kabupaten Sukabumi, Afrizal Adhi Permana (tengah) didampingi Konsultan Pengawas, Endang (kiri) dan Tokoh MUI Buya Royani saat memberikannya keterangan kepada wartawan di kantor MUI Kabupaten Sukabumi, Senin (13/4/2026). | sukabumiNews FOTO: Prim RK)

sukabumiNews.id, KAB SUKABUMI – Ketua Pelaksana Panitia Pembangunan Gedung MUI, Muh. Afrizal Adhi Permana, membatah tudingan yang menyebut bahwa pembangunan Gedung MUI Tahun anggaran 2025 mangkrak. Ia menegaskan bahwa pembangunan berjalan, meskipun diakui belum selesai sepenuhnya.

“Pembangunan Gedung MUI belum belum dapat dikategorikan mangkrak karena proses evaluasi masih terus berlangsung. Artinya, kegiatan pembangunan juga tetap berjalan,” ujarnya, di Kantor MUI Kabupaten Sukabumi, Senin (13/4/2026).

Menurutnya, berdasarkan regulasi yang berlaku, suatu proyek tidak bisa disebut mangkrak selama proses evaluasi dan pekerjaan masih berjalan. Ia juga menepis tudingan bahwa anggaran telah habis disalurkan kepada pihak pelaksana.

“Kami pastikan keuangan MUI aman. Tidak benar jika disebutkan dana sudah habis diberikan kepada pelaksana. Informasi tersebut adalah hoaks,” tegasnya.

“Adapun, polemik yang berkembang di masyarakat itu merupakan bagian dari dinamika yang ada di lapangan,” tambahnya.

Proyek pembangunan gedung MUI yang berlokasi di kawasan Pusbang Dai Cikembang, Desa Sukamulya, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, diisukan mankrak. (Ist)

Kendati begitu, Afrizal berharap isu tersebut tidak berkembang menjadi informasi yang menyesatkan. Selain itu, ia juga berharap dalam waktu dekat pembangunan gedung yang berlokasi di kawasan Pusbang Dai Cikembang, Desa Sukamulya, Kecamatan Cikembar ini bisa segera diselesaikan.

Read More

“Saat ini, progres pembangunan Gedung MUI telah mencapai 89,9 persen. Panitia juga menghadirkan konsultan pengawas untuk menjelaskan aspek teknis dan regulasi proyek tersebut,” terang Afrizal.

Sementara Konsultan pengawas, Endang, menjelaskan bahwa dalam ketentuan kontrak, apabila kontraktor tidak mampu menyelesaikan pekerjaan sesuai waktu yang ditentukan, maka pihak pemberi kerja (owner) memiliki hak untuk memutus kontrak.

Sebelumnya, bangunan yang menelan anggaran Hibah APBD 2025 Rp.2.853.300.000 (Dua milyar delapan ratus lima puluh tiga juta tiga ratus ribu rupiah) itu sempat disegel oleh pihak subkontraktor sebagai bentuk protes keras atas pembayaran sisa pekerjaan yang tak kunjung diselesaikan.

Subkontraktor Pembangunan Gedung MUI Kabupaten Sukabumi saat melakukan penyegelan gedung. (Istimewa)

Penyegelan dilakukan oleh Agus Pratama Ibrahim, Direktur CV Ellegar Pratama Mandiri, yang bertindak sebagai penyedia jasa untuk pengerjaan pengurugan, pemadatan, dan pemasangan paving block di area gedung tersebut.

Terkait adanya penyegelan oleh subkontraktor karena masalah tagihan ini, pihak MUI menganggapnya sebagai dinamika internal kontraktor dan memastikan pembangunan terus berlanjut.

Ia juga memaparkan, pada progres pekerjaan saat ini, terdapat hak kontraktor sebesar sekitar 13 persen dari total pekerjaan, sementara pembayaran yang telah dilakukan mencapai 75,79 persen.

“Dengan kondisi tersebut, tidak tepat jika disebut mangkrak. Sebab pekerjaan belum selesai dan keuangan masih tersedia,” jelasnya.

Ikuti dan dapatkan juga update berita pilihan dari sukabumiNews setiap hari di Channel WahatsApp, Telegram dan GoogleNews.

COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2026.


Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Redaksi sukabumiNews

Daftar atau

Related posts