sukabumiNews, KAB. SUKABUMI – Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali menegaskan bahwa perencanaan pembangunan merupakan salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Penegasan ini disampaikan Budi Azhar dalam sambutannya saat menghadiri kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Musrenbang RKPD) Kabupaten Sukabumi Tahun 2027 yang dilaksanakan di Bale Pangripta Bapperida, Selasa (31/3/2026).
Menurutnya, kegiatan ini merupakan forum strategis dalam penyusunan rencana pembangunan daerah yang partisipatif, dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan untuk membahas serta menyepakati program prioritas pembangunan.
“Keberhasilan pembangunan sangat ditentukan oleh kualitas perencanaan yang disusun secara matang, terarah, dan berkesinambungan,” lanjutnya.
BACA Juga: Teddy Setiadi Tegaskan Komitmen Kawal Usulan Prioritas Musrenbangcam Cidahu 2026
Ia menambahkan bahwa Musrenbang Kabupaten menjadi wadah integrasi berbagai usulan pembangunan dari tingkat desa, kelurahan, hingga kecamatan, yang kemudian diselaraskan dengan prioritas pembangunan daerah Kabupaten Sukabumi.
“Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, pemerintah daerah wajib menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) sebagai dokumen perencanaan tahunan yang menjadi pedoman bagi seluruh perangkat daerah dalam melaksanakan pembangunan,” terangnya.
“RKPD Tahun 2027 merupakan turunan dari RPJMD Kabupaten Sukabumi Tahun 2025–2029. Oleh karena itu, arah kebijakan, sasaran, serta prioritas pembangunan harus selaras dengan dokumen tersebut serta mampu menjawab isu strategis dan kebutuhan masyarakat yang terus berkembang,” jelas Budi Azhar.
Adapun tema pembangunan Kabupaten Sukabumi Tahun 2027 adalah “Penyiapan Ekosistem dan Regulasi Pendukung untuk Penguatan Sektor Unggulan.”
BACA Juga: Pemkab Sukabumi Targetkan 17 Indikator Makro dalam Rancangan Awal RKPD 2026
Lebih lanjut Ia menjelaskan bahwa DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah memiliki peran strategis dalam proses perencanaan pembangunan. Hal ini sebagaimana diamanatkan dalam Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, di mana DPRD berkewajiban menyampaikan aspirasi masyarakat yang dihimpun melalui kegiatan reses, pengawasan, serta masukan dari alat kelengkapan dan fraksi.
“DPRD Kabupaten Sukabumi telah menetapkan Pokok-Pokok Pikiran DPRD Tahun 2026 melalui Keputusan Pimpinan DPRD Nomor 2 Tahun 2026. Pokok-pokok pikiran tersebut memuat sekitar 2.238 usulan kegiatan hasil penjaringan aspirasi masyarakat, yang menjadi bahan penting dalam penyusunan RKPD Tahun 2027,” katanya.
Seluruh usulan tersebut, kata Budi, telah diselaraskan dengan prioritas pembangunan daerah, isu strategis RPJMD Tahun 2025–2029, serta tema pembangunan tahun 2027. Hal ini merupakan komitmen DPRD dalam mendorong terwujudnya Kabupaten Sukabumi yang maju, unggul, berbudaya, dan berkah (Mubarokah), melalui pengembangan agroindustri berkelanjutan dan pariwisata unggulan.
BACA Juga: Pemkot Sukabumi Gelar Acara FKP guna Menyusun RPJMD Tahun 2025-2029
“Melalui forum Musrenbang ini, diharapkan dapat dihasilkan kesepakatan bersama dalam penyusunan skala prioritas pembangunan Tahun 2027, yang selanjutnya menjadi dasar dalam proses perencanaan pembangunan daerah secara lebih lanjut,” tutupnya.
Selanjutnya, DPRD Kabupaten Sukabumi juga menyampaikan apresiasi kepada Bupati, Wakil Bupati, Forkopimda, instansi vertikal, perangkat daerah, serta seluruh stakeholder dan masyarakat yang telah berkontribusi dalam pembangunan daerah.
BACA Juga: Musrenbang RKPD 2027, Bupati Sukabumi Paparkan Fokus Pembangunan Daerah yang Mubarokah
Ikuti dan dapatkan juga update berita pilihan dari sukabumiNews setiap hari di Channel WahatsApp, Telegram dan GoogleNews.







