sukabumiNews.id, TEHRAN – Ketua Kehakiman Iran, Gholamhossein Mohseni Ejei, mengatakan bahwa AS dan rezim Israel harus dimintai pertanggungjawaban atas agresi militer mereka terhadap Iran dan harus dikenai hukuman serta pembayaran ganti rugi perang, lapor Tasnim.
“Dalam komentarnya pada pertemuan dengan sekelompok pejabat peradilan senior, Ejei menguraikan dasar hukum untuk mengutuk AS dan rezim Zionis berdasarkan hukum internasional,” tulis media Iran tersebut, dikutip sukabumiNews, Sabtu (18/4).
Hakim tertinggi mengatakan bahwa kedua rezim tersebut, selama agresi militer tanpa provokasi terhadap Iran, telah dengan sengaja melakukan berbagai kejahatan perang, termasuk pembunuhan anak-anak dan warga sipil, serta serangan terhadap tempat-tempat terlarang seperti rumah sakit, sekolah, universitas, dan rumah tinggal.
“Merujuk pada ketentuan Konvensi Jenewa 1949, Ejei menyatakan bahwa agresor Amerika dan Israel tidak hanya melanggar Konvensi Jenewa dan protokol tambahannya selama serangan mereka terhadap Iran, tetapi juga melanggar aturan kebiasaan yang berlaku dalam konflik bersenjata,” lanjutnya.
BACA Juga: Ketua MUI: Trump Serang Iran, Waktunya Indonesia-negara Muslim Keluar dari BoP
Ketua Kehakiman lebih lanjut menyinggung upaya penuntutan terhadap agresi dan kejahatan AS-Israel terhadap rakyat Iran di pengadilan dan forum internasional. Ia mengatakan bahwa pemerintah Iran harus mengerahkan upaya maksimal untuk mengamankan hak-hak sah bangsa di badan peradilan dan hukum internasional.
Dijelaskannya bahwa Amerika Serikat dan rezim Zionis, selain memulai perang dan agresi terhadap Iran serta melanggar hak-hak materiil dan moral rakyat Iran, telah melakukan berbagai kejahatan perang, katanya, menambahkan bahwa mereka harus diadili oleh otoritas internasional yang berwenang untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi, dan hukuman atas kekejaman tersebut.
Ia menambahkan bahwa Iran tidak akan membiarkan para agresor ini lolos begitu saja dan akan mengejar mereka, seraya menekankan pentingnya hukuman bagi mereka.
Republik Islam Iran menegaskan bahwa hak untuk menempuh tindakan hukum dan peradilan terhadap semua tindakan kriminal dan agresif AS dan rezim Israel di forum internasional, serta melalui mekanisme hak asasi manusia, tetap sepenuhnya dilindungi.
BACA Juga: Militer Iran Ancam Serang Aset AS dan Israel Jika Infrastruktur Iran Diserang
Ikuti dan dapatkan juga update berita pilihan dari sukabumiNews setiap hari di Channel WahatsApp, Telegram dan GoogleNews.
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2026.







