Dana Haji, Amanah yang tak Cukup Diaudit

Dana Haji, Amanah yang tak Cukup Diaudit. | Toto Izul Fatah

Dana Haji bukan pajak. Bukan pula modal perusahaan. Itu adalah uang umat yang disetor dalam rangka ibadah. Karena itulah, logika pengelolaannya tak boleh semata-mata teknokratis. Ia harus memadukan tiga hal sekaligus: aman secara hukum, sehat secara finansial, dan terang secara moral.

Oleh: Toto Izul Fatah

sukabumiNews.id – Sudah lama dana haji ramai diperbincangkan publik. Isu utamanya, tak jauh dari pertanyaan sebagian umat Islam yang ingin tahu, berapa jumlah dana itu per hari ini? Untuk apa dana haji itu digunakan selama ini. Dua buah pertanyaan yang wajar dan normal mengemuka.

Kenapa? Karena dana haji bukan uang biasa. Ia juga bukan sekadar angka besar dalam neraca, melainkan tumpukan harapan jutaan umat yang menabung lama, mengantre panjang, lalu menitipkan kepercayaannya kepada negara. Karena itu, ketika dana kelolaan haji Indonesia hingga akhir 2025 telah mencapai sekitar Rp180,72 triliun, dengan nilai manfaat hasil pengelolaan sekitar Rp12,08–12,09 triliun sepanjang 2025, pertanyaan publik tak berhenti pada jawaban normatif, bahwa “dananya aman.”

Pertanyaan yang lebih penting adalah: aman untuk siapa, dikelola bagaimana, ditempatkan di mana, dan seberapa terbuka umat bisa ikut mengawasinya?

Sebelum menjawab pertanyaan itu, agar tidak rancu, publik perlu juga dijelaskan dulu, apa yang dimaksud dengan dana haji? Dalam konteks hukum, istilah yang lebih tepat adalah keuangan haji. Isinya bukan hanya satu jenis uang. Di dalamnya ada dana yang berasal dari setoran calon jemaah, ada setoran pelunasan jemaah yang sudah masuk tahun keberangkatan, ada nilai manfaat dari hasil pengelolaan dana tersebut, dan ada juga unsur lain seperti Dana Abadi Umat.

Read More

Jadi, dana haji itu pada dasarnya memang bertumpu pertama-tama dari uang yang disetorkan calon jemaah yang sedang mengantre berhaji, lalu berkembang karena dikelola dan menghasilkan nilai manfaat. Di sinilah letak sensitifnya.

Uang itu bukan pajak. Bukan pula modal perusahaan. Itu adalah uang umat yang disetor dalam rangka ibadah. Karena itulah, logika pengelolaannya tak boleh semata-mata teknokratis. Ia harus memadukan tiga hal sekaligus: aman secara hukum, sehat secara finansial, dan terang secara moral.

Kalau salah satu hilang, maka yang runtuh bukan hanya sistem administrasi, tetapi juga kepercayaan umat.

Secara resmi, BPKH menjelaskan bahwa dana haji dikelola untuk mendukung penyelenggaraan ibadah haji dan menghasilkan manfaat bagi jemaah.

BACA JugaPPATK Serahkan Data Aliran Uang Korupsi Kuota Haji ke KPK

Dalam praktiknya, nilai manfaat itu ikut menopang biaya haji, sehingga jemaah tidak menanggung seluruh biaya riil keberangkatan. Sebagian nilai manfaat juga disalurkan kepada jemaah tunggu melalui virtual account.

Jadi, pengelolaan dana haji bukan sekadar menyimpan uang antrean, melainkan memutar dana itu secara syariah agar menghasilkan manfaat untuk kepentingan jemaah.

Lalu apa itu Dana Abadi Umat? Ini juga penting dijernihkan. DAU bukan identik dengan setoran awal calon jemaah yang sedang menunggu giliran berangkat. DAU pada dasarnya adalah dana umat yang historisnya berasal dari efisiensi penyelenggaraan haji pada masa sebelumnya, lalu dikelola secara terpisah dalam kerangka keuangan haji.

Yang dipakai untuk program kemaslahatan bukan pokok DAU-nya, melainkan nilai manfaat hasil pengelolaannya. Jadi, ketika ada program kemaslahatan umat dari BPKH, secara resmi penjelasannya adalah itu berasal dari hasil kelola DAU, bukan dari uang setoran awal jemaah reguler yang sedang antre.

BACA JugaBPKH Bekerjasama dengan Pemkab Sukabumi Resmikan Kampung Haji di Nyalindung

Masalahnya, penjelasan sepenting ini belum hadir secara cukup gamblang di ruang publik. Yang tersedia memang banyak. Sebut saja, laporan tahunan, FAQ, dashboard, infografik, dan siaran pers. Tetapi bagi publik awam, semua itu sering terasa seperti tumpukan dokumen, bukan penjelasan yang sungguh membuat orang paham. Akibatnya, lahirlah kabut. Dan di dalam kabut, kecurigaan selalu tumbuh subur.


Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Redaksi sukabumiNews

Daftar atau

Related posts