Dalam rapat memang terjadi diskusi terkait kedudukan pejabat dari Polri yang dapat ditempatkan di kementerian. Kami menilai perlu ada pengaturan lebih lanjut mengenai hal tersebut
sukabumiNews.id, JAKARTA – Pemerintah mengkaji pengaturan penempatan personel Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di kementerian dan lembaga guna memperjelas batas kewenangan, di tengah penegasan bahwa posisi institusi tersebut tetap berada langsung di bawah presiden.
Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Otto Hasibuan di Jakarta, Rabu, 6 Mei, mengatakan pembahasan yang dilakukan pemerintah tidak terkait perubahan posisi kelembagaan Polri, melainkan pengaturan teknis penempatan personel di kementerian.
“Dalam rapat memang terjadi diskusi terkait kedudukan pejabat dari Polri yang dapat ditempatkan di kementerian. Kami menilai perlu ada pengaturan lebih lanjut mengenai hal tersebut,” ujarnya.
Ia menilai hingga kini belum ada aturan yang jelas mengenai jabatan apa saja yang dapat diisi oleh personel Polri di lingkungan kementerian dan lembaga.
BACA Juga: Laporan Reformasi Polri Masuk Istana, Yusril: Bisa Ubah UU Polri
Menurut dia, diperlukan regulasi yang tegas terkait posisi yang dapat diisi, termasuk kemungkinan penempatan pada level kesekretariatan jenderal, direktorat jenderal, maupun jabatan tertentu lainnya di berbagai instansi.
Otto menjelaskan, pemerintah tengah menyusun konsep pengaturan tersebut melalui koordinasi lintas kementerian, termasuk dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), sebagai bagian dari agenda reformasi birokrasi.
“Untuk itu, kita sepakat, kalau itu nanti tolonglah dari pihak Pak Yusril, Pak Menko (Hukum Ham Imipas), saya diminta untuk mengatur hal itu. Tapi bukan kita yang menentukan. Tentunya kita mengatur konsepnya, tentunya kita bicarakan juga dengan kementerian PAN-RB itu,” ujarnya.
BACA Juga: Polemik Perpol 10/2025: Jimly Pastikan Tak Ada Pengangkatan Baru Perwira Polri di Kementerian
Otto menambahkan, pembahasan masih bersifat internal dan akan diformulasikan lebih lanjut sebelum menjadi kebijakan resmi.
Ia menambahkan, pengaturan tersebut diharapkan dapat memperkuat tata kelola pemerintahan dengan tetap menjaga profesionalisme Polri, serta memastikan koordinasi lintas institusi berjalan efektif tanpa mengubah posisi kelembagaan yang telah ditetapkan.
Sebelumnya, Komisi Percepatan Reformasi Polri memastikan tidak mengusulkan perubahan posisi Polri dalam struktur ketatanegaraan. Anggota komisi Mohammad Mahfud MD menyatakan Polri tetap berada di bawah presiden setelah melalui diskusi panjang, dengan pertimbangan sejarah reformasi 1998 serta risiko politisasi jika ditempatkan di bawah kementerian.
BACA Juga: Soroti Dampak Putusan MK, Mahfud MD: DPRD Tidak Bisa Diisi Penjabat
Ikuti dan dapatkan juga update berita pilihan dari sukabumiNews setiap hari di Channel WahatsApp, Telegram dan GoogleNews.
COPYRIGHT © ANTARA 2026.








