Tampung Minyak Rusia, Kilang Karimun Milik Pertamina Disanksi Uni Eropa

Kilang minyak milik Pertamina di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). | Foto: Dok. Kementerian ESDM

sukabumiNews.id, BRUSSELS – Uni Eropa merilis paket sanksi ke-20 terhadap Rusia, sebagai bentuk dukungan ke Ukraina yang bebas dan berdaulat tidak tergoyahkan. Sanksi baru tersebut memiliki sudut pandang antipenghindaran yang kuat dan mencakup langkah-langkah energi yang tegas.

“Paket ini memberikan tekanan lebih lanjut kepada Rusia untuk terlibat dalam negosiasi dan melakukannya dengan syarat yang dapat diterima oleh Ukraina. Setiap hari serangan Rusia terhadap infrastruktur sipil Ukraina adalah hari penderitaan lain bagi rakyat Ukraina,” demikian pernyataan resmi Uni Eropa, dikutip sukabumiNews di Jakarta, Senin (27/5/2026).

Uni Eropa untuk pertama kalinya mengaktifkan alat “antipenghindaran”. Paket itu juga menargetkan layanan keuangan (termasuk kripto), perdagangan dan propaganda media, dan mencakup langkah-langkah lebih lanjut untuk perlindungan operator Uni Eropa.

Dampak sanksi Uni Eropa kepada Rusia juga berefek ke Indonesia. Hal itu karena kilang minyak milik PT Pertamina di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) juga masuk dalam daftar sanksi, karena menampung transaksi dari Rusia.

“Larangan infrastruktur pelabuhan: Pencantuman dua pelabuhan Rusia (Murmansk dan Tuapse) serta, untuk pertama kalinya, pelabuhan negara ketiga (Terminal Minyak Karimun, di Indonesia) karena hubungannya dengan armada bayangan dan penghindaran batasan harga minyak,” demikian penjelasan Uni Eropa.

BACA JugaTikTok Didenda Rp9,8 Triliun karena Langgar UU Data Pribadi Uni Eropa

Ikuti dan dapatkan juga update berita pilihan dari sukabumiNews setiap hari di Channel WahatsApp, Telegram dan GoogleNews.

Read More

COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2026.


Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Redaksi sukabumiNews

Daftar atau

Related posts