sukabumiNews.id, SUKABUMI – Pupuk NPK (Nitrogen, Fosfor, Kalium) diduga palsu, beredar di wilayah Sukabumi. Temuan ini mendapat sorotan tajam dari Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Sukabumi Raya, Eman Sulaeman alias Kang Sule.
Ia pun lantas menyampaikan kritik terhadap kinerja Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) yang dinilai telah kecolongan. Kritik pedas tersebut muncul setelah hasil uji laboratorium Departemen Agronomi dan Hortikultura IPB University mengungkap fakta mencengangkan.
Dari hasil uji laboratorium diketahui bahwa pupuk merek “NaKCL PLUS/NK” yang banyak beredar ternyata hanya memiliki kandungan hara di bawah 2 persen, sangat jauh dari label pada kemasan.

“Ini temuan yang sangat fatal. Hasil lab sudah bicara bahwa kandungan Nitrogen dan Kaliumnya ‘zonk’. Pertanyaannya, selama ini KP3 kerjanya apa? Kok barang seperti ini bisa bebas beredar bahkan sampai belasan tahun,” tegas Kang Sule didampingi Sekretaris SMSI Sukabumi Raya Aris Wanto, dan Bendaharanya, Siti Ratna Maemunah, pada Aghad (10/5/2026).
BACA Juga: Reses di Desa Pawenang Nagrak, Dessy Susilawati Dibanjiri Aspirasi soal Pertanian
Kang Sule menegaskan, KP3 yang melibatkan Dinas Pertanian, Kepolisian, dan Kejaksaan seharusnya menjadi benteng terakhir bagi petani. Keberadaan pupuk yang diduga hanya berisi pasir laut berpewarna tersebut jelas merugikan petani secara lahir dan batin.
“Petani kita sudah susah, jangan lagi ditipu dengan pupuk palsu. Material pasir itu kalau masuk ke lahan terus-menerus bisa merusak struktur tanah. KP3 jangan hanya tajam di administrasi, tapi harus garang di lapangan,” ujar Mahasiswa Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Sukabumi (UMMI) ini.
BACA Juga: Tak Diizinkan Shalat Id di Lapang Merdeka, Muhammadiyah Sukabumi Siapkan Dua Tempat Alternatif
Kang Sule mendesak agar tim KP3 segera melakukan langkah luar biasa untuk memutus mata rantai peredaran pupuk tersebut. Ia meminta aparat tidak ragu menyeret pihak yang bertanggung jawab ke ranah hukum.
“Sidak semua kios, tarik barangnya, dan proses hukum produsennya. Kami di SMSI akan terus mengawal kasus ini sampai ada tindakan nyata. Jangan biarkan mafia pupuk berpesta di atas keringat petani Sukabumi,” tegasnya.
Untuk diketahui, berdasarkan Sertifikat Hasil Pengujian (SHP) No. 286/05/DL/26, pupuk yang beredar tersebut hanya mengandung Nitrogen sebesar 0,26% (klaim 13%) dan Kalium 1,45% (klaim 18%). Saat dilakukan uji sederhana, butiran pupuk tersebut tidak larut dan justru menyisakan tumpukan pasir kasar.
BACA Juga: Presiden Prabowo Pangkas Izin Sektor Pertanian dan Tutup Celah Korupsi
Ikuti dan dapatkan juga update berita pilihan dari sukabumiNews setiap hari di Channel WahatsApp, Telegram dan GoogleNews.
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2026.








