Polemik Dana Hibah: KNPI Kota Sukabumi Lakukan Audiensi dengan Dispora, Desak Pemda Bersikap Adil

Ketua DPD KNPI Kota Sukabumi Tatan Sutandi bersama jajarannya melakukan audensi dengan Kadispora Kota Sukabumi, Rahmat Sukandar, Kamis (16/4/2026).

sukabumiNews.id, KOTA SUKABUMI – Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Kota Sukabumi melakukan audiensi dengan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Sukabumi.

Polemik penyaluran dana hibah menjadi sorotan utama dalam audiensi yang digelar di Kantor Dispora Kota Sukabumi pada Kamis, 16 April tersebut. Audiensi menitikberatkan pada kejelasan, transparansi, serta dasar hukum penyaluran dana hibah KNPI di tengah kondisi kepengurusan yang masih terbelah.

Wakil Ketua KNPI Kota Sukabumi periode 2025–2028, Abu Jibril Alkosam, menegaskan, audiensi didorong dinamika internal organisasi seperti munculnya beberapa kepengurusan KNPI yang seberulnya merupakan hal yang wajar.

Namun, menurutnya, yang menjadi persoalan utama adalah sikap pemerintah sebagai pembina dan figur publik bagi pemuda.

“Dinamika organisasi itu hal biasa, tidak ada persoalan dengan KNPI 2, KNPI 3, dan seterusnya. Tapi yang menjadi kekecewaan kami adalah sikap pemerintah yang seharusnya menjadi orang tua bagi pemuda di Kota Sukabumi,” ujarnya.

BACA JugaAcara Bukber KNPI Kota Sukabumi Disinyalir Nyaris Memicu Konflik, Ini Penyebabnya!

Ia menegaskan, pemerintah daerah seharusnya bersikap adil dan netral dalam menghadapi situasi tersebut. Menurutnya, pendekatan yang tidak seimbang justru berpotensi memicu konflik di kalangan pemuda.

Read More

“Ketidakadilan itu salah satunya terlihat dari pencairan setengah dana hibah KNPI kepada salah satu kubu. Padahal, di saat yang sama, kepengurusan KNPI masih dalam kondisi ganda. Situasi ini berpotensi menimbulkan persoalan hukum, karena anggaran negara dikeluarkan tanpa landasan yang benar-benar kuat dan sah. Dalam kondisi seperti ini, Dispora maupun Kesbangpol juga bisa ikut terseret,” ujarnya.

Ia juga menyoroti dugaan, pengurus KNPI pada periode sebelumnya telah menerima dana hibah hingga empat kali, sementara satu periode kepengurusan KNPI berlangsung selama tiga tahun. Menurutnya, hal tersebut perlu diklarifikasi secara terbuka.

“Di sisi lain, pencairan dana hibah dilakukan ketika legalitas, pengakuan, dan garis kepemimpinan belum jelas. Secara regulasi, dana hibah pemerintah seharusnya hanya diberikan kepada organisasi yang sah secara hukum dan memiliki struktur legalitas yang valid. Namun dengan adanya dua kubu KNPI yang sama-sama mengklaim sah, kondisi ini berpotensi menimbulkan pelanggaran administratif hingga persoalan hukum,” lanjutnya.

BACA JugaWakil Wali Kota Bobby Maulana Hadiri Rakorda yang Digelar DPD KNPI Kota Sukabumi

Dalam audiensi tersebut, KNPI juga mempertanyakan arah kebijakan pemerintah terhadap organisasi kepemudaan. Jika tujuan utamanya adalah menciptakan kondusivitas dan penyatuan, maka pemerintah diminta tidak menunjukkan keberpihakan kepada salah satu pihak.

“Jangan sampai menggunakan konsep ‘politik belah bambu’ yang justru menjadi pemantik konflik di tengah kepemudaan,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dispora Kota Sukabumi belum dapat dimintai keterangan dengan alasan kesibukan internal.

BACA JugaTerjerat Kasus Tipikor, Dua Eks Pejabat Dispora Kota Sukabumi Ditahan Kejari

Ikuti dan dapatkan juga update berita pilihan dari sukabumiNews setiap hari di Channel WahatsApp, Telegram dan GoogleNews.

COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2026.


Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Redaksi sukabumiNews

Daftar atau