sukabumiNews, KAB SUKABUMI – Kepala Bidang Pengawasan Perbekalan Kesehatan dan Makanan Minuman (Kabid PPMM), dr. Solitaire Ram Mozes mengungkapkan bahwa hingga awal Oktober 2025, tercatat sebanyak 191 dapur MBG di Kabupaten Sukabumi belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dari Dinas Kesehatan.
Hal tersebut diungkapkan dr. Solitaire Ram Mozes, menaggapi maraknya pemberitaan mengenai aspek kelayakan dan higienitas menu dari Program Makan Bergizi Gratis (MBG) oleh sejumlah dapur penyedia di bawah naungan Satuan Pelaksana Program Pemerintah Gizi (SPPG).
“Berdasarkan hasil rapat koordinasi di Pendopo, total dapur SPPG yang sudah beroperasi mencapai 191 unit, sementara 8 dapur lainnya baru akan launching,” ungap dr. Solitaire Ram Mozes kepada wartawan, Selasa, 7 Oktober. Dari total kuota 289 dapur, tambah dia, belum ada satu pun yang mengantongi SLHS. “Semuanya masih berproses,” katanya.
Dijelaskannya bahwa Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) merupakan dokumen resmi dari instansi kesehatan daerah sebagai bukti bahwa tempat pengolahan makanan memenuhi standar sanitasi dan keamanan pangan sesuai ketentuan Kementerian Kesehatan.
“Sertifikat ini wajib dimiliki seluruh penyedia jasa boga, termasuk dapur pelaksana MBG. Setiap dapur MBG harus memenuhi lima komponen utama sebelum SLHS diterbitkan,” tegasnya.
Adapun lima komponen utama tersebut adalah;
- Surat keterangan SPPG.
- Denah (layout) dapur.
- Hasil uji laboratorium.
- Inspeksi kesehatan lingkungan.
- Sertifikat Penjamah Keamanan Pangan (PKP).
“Kelima komponen itu wajib. Tanpa lengkap, SLHS tidak bisa diterbitkan karena semuanya terkait kelayakan pangan dan sanitasi,“ jelas dr. Solitaire Ram.
Selain Dapur, Para Penjamah Makanan Juga Diwajibkan memiliki Sertifikat PKP
Lebih lanjut dr. Solitaire Ram Mozes mengatakan bawa selain dapur, para penjamah makanan, mulai dari pengolah bahan mentah hingga pengantar makanan juga diwajibkan memiliki Sertifikat Penjamah Keamanan Pangan (PKP). Proses sertifikasi dilakukan secara digital melalui ujian daring dengan nilai kelulusan minimal 70 poin.
“Jika hasil ujian memenuhi standar, sertifikat PKP bisa langsung diterbitkan otomatis,” imbuhnya.
Solitaire Ram menegaskan bahwa sertifikat ini bagian dari syarat utama penerbitan SLHS. Kendati demikian, kata dia, keputusan keberlanjutan operasional dapur MBG yang belum bersertifikat ada di tangan Badan Gizi Nasional (BGN).
“Kami tidak serta-merta menghentikan operasional dapur selama masih berkomitmen melakukan perbaikan dan memenuhi tahapan yang ditentukan. Dan saya menegaskan, SLHS bukan akhir dari pengawasan,” ujarnya.
Setelah SLHS diterbitkan, tambah dia, Dinas Kesehatan akan tetap melakukan pemantauan berkala setiap enam bulan, termasuk uji laboratorium ulang dan inspeksi sanitasi.SLHS berlaku enam bulan dan harus diperbarui.
“Pengawasan lapangan tetap kami lakukan agar keamanan pangan anak-anak penerima MBG terjamin,” tegasnya. (Gunta Patroli)
Ikuti dan dapatkan juga update berita pilihan dari sukabumiNews setiap hari di Channel WahatsApp, Telegram dan GoogleNews.
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2025









