sukabumiNews.id, KOTA SUKABUMI – Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) wajib memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Jika tidak, maka dapat dikenakan sanksi tegas hingga penutupan dapur.
Hal ini ditegaskan Ketua Satgas Percepatan Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Kota Sukabumi Andri Setiawan kepada sukabumiNews saat ditenui di kantornya, Senin (9/2/2026).
“Sesuai peraturan Kementerian Lingkungan Hidup yang akan diberlakukan penuh pada tahun 2026, maka setiap dapur SPPG harus memiliki IPAL. Karena itu kami melakukan sosialisasi bersama DLH dengan mengundang kepala-kepala SPPG,” ujarnya.
Berdasarkan data sementara yang diperoleh, dari total 46 dapur SPPG yang ada di Kota Sukabumi, baru 16 dapur yang telah direkomendasikan dan dilakukan pengecekan langsung oleh DLH. Sisanya masih dalam tahap evaluasi dan pembinaan.
BACA Juga: SPPG Berkah Cireunghas Mengaku Dapurnya Telah Memenuhi Standar Profesional
Andri menjelaskan bahwa Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) telah menyampaikan secara terbuka melalui akun media sosial TikTok bahwa dapur SPPG yang tidak mengindahkan kewajiban IPAL dapat dikenakan sanksi tegas hingga penutupan dapur.
“Kepala BGN sudah mensosialisasikan, apabila masih ada dapur SPPG yang tidak mengindahkan kewajiban IPAL, maka dapur tersebut bisa ditutup,” tegasnya.
Andri mengimbau kepada seluruh pengelola dapur SPPG di Kota Sukabumi agar mematuhi aturan yang berlaku, baik dari BGN maupun dari DLH yang menjadi bagian dari tim pengawasan.
“Jika masih ada yang tidak patuh, kita bisa melaporkan ke BGN,” tegasnya.
BACA Juga: BGN Minta Mitra SPPG Tidak Boleh Lepas Tanggung Jawab dari Dapur MBG
Ikuti dan dapatkan juga update berita pilihan dari sukabumiNews setiap hari di Channel WahatsApp, Telegram dan GoogleNews.
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2026.









