“Mayoritas jamaah haji memakai skema tamattu’,” ujarnya.
Rangkaian haji dimulai pada 8 Zulhijah dengan hari Tarwiyah, yaitu mabit atau bermalam di Mina. Menurutnya, mabit di Mina hukumnya sunah, namun sering kali jamaah Indonesia mengalami kesulitan melaksanakannya karena mengikuti pengaturan pergerakan dari otoritas Arab Saudi.
Pada 9 Zulhijah, jamaah memasuki Hari Arafah dengan agenda utama wukuf di Padang Arafah. Inilah, kata Nur Fajri, pembeda paling utama antara haji dan umrah.
“Kalau haji ada wukufnya, kalau umrah tidak ada. Bahkan Nabi bersabda, Al-hajju Arafah, inti haji adalah di Arafah,” tegasnya.
BACA Juga: Haji Bukan Sekadar Kesan, Tapi Kesinambungan Pesan
Wukuf berlangsung sejak zuhur hingga magrib. Selama waktu itu jamaah memperbanyak doa, zikir, dan istighfar. Sementara bagi umat Islam yang tidak berhaji, disunahkan berpuasa Arafah yang pahalanya adalah pengampunan dosa setahun yang lalu dan setahun yang akan datang. Namun bagi jamaah haji, Nabi justru mencontohkan untuk tidak berpuasa agar lebih kuat menjalani wukuf.
Memasuki malam 10 Zulhijah, jamaah bergerak ke Muzdalifah untuk mabit hingga subuh. Setelah itu, jamaah melanjutkan rangkaian ibadah di hari Iduladha, yang justru tidak dituntut untuk melaksanakan salat Id karena padatnya agenda haji.
“Masjidil Haram sendiri tidak mengadakan salat Iduladha karena sangat padatnya aktivitas jamaah haji,” ungkapnya.
Pada hari itu jamaah melaksanakan tawaf ifadah, sa’i haji, tahalul dengan mencukur rambut kembali (halq atau taqsir), serta melempar Jumrah Aqabah di Mina. Dalam haji tamattu’, jamaah berarti melakukan tawaf dua kali dan sa’i dua kali: untuk umrah dan untuk haji.
BACA Juga: Makna Puasa ‘Arafah Dapat Menghapuskan Dosa Dua Tahun
Setelah tahalul dan melempar jumrah, jamaah memasuki tahalul asghar, yakni sudah boleh memakai pakaian biasa dan keluar dari sebagian larangan ihram. Setelah seluruh rangkaian, termasuk tawaf dan sa’i selesai, barulah masuk tahalul akbar, yaitu seluruh larangan ihram telah berakhir sepenuhnya.
Pada 11 hingga 13 Zulhijah, jamaah kembali mabit di Mina dan melempar tiga jumrah: Ula, Wustha, dan Aqabah. Minimal mabit dilakukan selama dua hari, meski boleh memilih pulang lebih awal setelah itu.
Karena mayoritas jamaah menggunakan haji tamattu’, maka ada kewajiban menyembelih hadyu atau dam sebagai bentuk ibadah wajib. Penyembelihan ini idealnya dilakukan pada 10 Zulhijah, meskipun tetap dibolehkan melewati tanggal 13 Zulhijah jika terdapat kendala pelaksanaan.
“Yang penting adalah ada hadyu yang disembelih. Idealnya memang tanggal 10, tapi jika belum memungkinkan, boleh dilakukan setelahnya,” pungkasnya. Berdasarkan fatwa Majelis Tarjih, penyembelihan dam haji boleh dilaksanakan di Indonesia.
Ikuti dan dapatkan juga update berita pilihan dari sukabumiNews setiap hari di Channel WahatsApp, Telegram dan GoogleNews.
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2026.


