Deklarasi Pers 2026: Negara Harus Hadir Jaga Media dan Demokrasi

Dewan Pers bersama sejumlah organisasi pers menggelar Deklarasi Pers Nasional 2026. Pembacaan deklarasi dipimpin oleh Wakil Ketua Dewan Pers, Totok Suryanto, di Banten, pada Ahad (8/2/2026). | Foto: Dok. Istimewa

Selain itu, percepatan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran secara partisipatif dan berkeadilan dinilai penting, disertai usulan moratorium sementara dan terukur terhadap penerbitan Izin Stasiun Radio (ISR) dan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) selama proses revisi berlangsung.

Deklarasi Pers Nasional 2026 ini menjadi penegasan sikap bersama insan pers Indonesia dalam menjaga kualitas jurnalisme, kemandirian media, serta keberlangsungan demokrasi di era digital.

Deklarasi Pers Nasional 2026 ini ditandatangani oleh Dewan Pers, Persatuan Wartawan Indonesia, Asosiasi Media Siber Indonesia, Asosiasi Televisi Lokal Indonesia, Asosiasi Televisi Swasta Indonesia, Jaringan Media Siber Indonesia, Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia, Serikat Media Siber Indonesia, dan Serikat Perusahaan Pers.

BACA JugaPerusahaan PERS Tidak Wajib Terdaftar di Dewan PERS, Wartawan Tidak Harus Mengikuti UKW

Ikuti dan dapatkan juga update berita pilihan dari sukabumiNews setiap hari di Channel WahatsApp, Telegram dan GoogleNews.

COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2026.

Read More

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Redaksi sukabumiNews

Daftar atau

Related posts