Kekerasan terhadap wartawan kembali terjadi. Kepala Desa Pegagan Julu VI, Kecamatan Sumbul, Kabupaten Dairi, Edward Sorianto Sihombing, dilaporkan ke Polres Dairi setelah diduga menganiaya, mengintimidasi, dan merampas alat kerja dua jurnalis, hingga intimidasi dengan celurit saat menjalankan tugas jurnalistiknya.
sukabumiNews, JAKARTA – Dewan Pimpinan Pusat Forum Pimpinan Redaksi Nasional (DPP FPRN) mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Polres Dairi untuk segera memeriksa Kepala Desa (Kades) yang dinilainya telah berlaku arogan terhadap wartawan.
Hal tersebut disampaikan Ketua DPP FPRN, Muh Safriansyah kepada wartawan di Jakarta, menyusul insiden yang menimpa dua Jurnalis di kantor Desa Pegagan Julu VI, Kecamatan Sumbul, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara (Sumut) pada Kamis (4/9/2025) lalu.
“Setelah kejadian tersebut, Kades Pegagan Julu VI, Edward Sorianto Sihombing kemudian dilaporkan ke Polres Dairi atas dugaan telah menganiaya, mengintimidasi, dan merampas alat kerja dua jurnalis tersebut, yakni Bangun M.T. Manalu (editorial24jam.com) dan Abednego P.I. Manalu (Inspirasi.online), dengan laporan polisi nomor LP/B/345/IX/2025/SPKT/POLRES DAIRI/POLDA SUMUT,” ungkap Muh Safriansyah, dalam keterangan tertulis yang diterima sukabumiNews, Selasa (9/9).
Muh Safriansyah menilai, perbuatan Kades tersebut bukan hanya arogansi pribadi, tetapi sudah masuk kategori pelecehan terhadap demokrasi.
“Kepala Desa itu pejabat publik, bukan bos gengster. Dia digaji dari uang rakyat, tugasnya melayani, bukan memukul. Polisi wajib segera memeriksa Edward Sorianto Sihombing dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu,” tambahnya.
Ketua DPP FPRN yang juga mantan Aktifis 98 dalam pernyataannya juga mengirim pesan khusus kepada seluruh jurnalis di tanah air agar tidak gentar menghadapi intimidasi.
Ia juga meminta Bupati Dairi bersikap tegas atas ulah bawahannya. “Bagi FPRN, membiarkan kasus ini sama saja membuka jalan bagi tindakan serupa di daerah lain,” tegasnya.
Kedua Korban Mengaku Mendapat Perlakuan Kekerasah hingga Intimidasi dengan Celurit
Sementara itu, kedua korban yakni Bangun M.T. Manalu dan Abednego P.I. Manalu mengaku mendapat perlakuan kekerasan berupa pukulan, tendangan, ancaman, hingga intimidasi dengan celurit saat menjalankan tugas jurnalistiknya.
“Kami datang dengan identitas lengkap dan memperkenalkan diri baik-baik, tapi yang kami terima justru kekerasan. Saya dipukul dan ditendang, ponsel kami bahkan coba dirampas,” kata Bangun M.T. Manalu usai membuat laporan polisi.
Menurutnya, insiden ini menjadi ujian serius bagi aparat penegak hukum. “Bila polisi dan pemerintah daerah tidak tegas, kekerasan terhadap wartawan bisa dianggap hal lumrah dan merusak marwah pers nasional,” imbuhnya.
Ikuti dan dapatkan juga update berita pilihan dari sukabumiNews setiap hari di Channel WahatsApp, Telegram dan GoogleNews.
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2025









