KPK Ingatkan Pejabat Negara: LHKPN 2025 Wajib Lengkap, Batas Akhir 31 Maret 2026

Ilustrasi LHKPN (ANTARA)

sukabumiNews.id, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan seluruh penyelenggara negara sekaligus wajib lapor (PN/WL) segera menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) periodik 2025. Mereka punya waktu hingga 31 Maret 2026.

“Kepatuhan dan pelaporan LHKPN merupakan bagian penting dari komitmen penyelenggara negara dalam mewujudkan transparansi, akuntabilitas serta sebagai upaya pencegahan tindak pidana korupsi sejak dini,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan melalui keterangan tertulisnya, dikutip Kamis, 15 Januari.

Budi mengatakan laporan kekayaan secara periodik untuk tahun 2025 dihitung hingga 31 Desember. Kewajiban ini dilakukan harus dilakukan setahun sekali dan berlaku untuk pimpinan lembaga negara, menteri maupun wakil menteri di Kabinet Merah Putih, pimpinan lembaga pemerintah dan nonstruktural, dan kepala daerah.

Kemudian, pimpinan maupun anggota DPRD hingga direksi BUMN dan BUMD di seluruh Indonesia juga harus menyampaikan kekayaannya ke KPK. “Penyampaian LHKPN harus dilakukan secara lengkap, benar, dan tepat waktu,” tegas dia.

“Sejalan dengan itu, KPK mengimbau pimpinan instansi dan aparat pengawas internal pada masing-masing lembaga juga turut berperan aktif memantau dan mengawasi kepatuhan pelaporan LHKPN para PN/WL di instansinya masing-masing,” sambung Budi.

Setelah LHKPN disampaikan, Budi menjelaskan, verifikasi administratif bakal dilakukan. “Jika dinyatakan lengkap akan segera dipublikasikan agar masyarakat dapat mengaksesnya sebagai wujud bentuk keterbukaan informasi publik,” ujar dia.

Read More

Lebih lanjut, Budi mengingatkan tak ada alasan bagi pejabat untuk tak melaporkan kekayaannya. Sebab, mereka siap membantu dan memberikan pendampingan dalam proses pengisian.

Pejabat bisa mengakses email elhkpn@kpk.go.id; call center 198; maupun media sosial resmi KPK atau laman resmi www.kpk.go.id. “KPK membuka ruang perbantuan dan pendampingan,” pungkas Budi.

Ikuti dan dapatkan juga update berita pilihan dari sukabumiNews setiap hari di Channel WahatsApp, Telegram dan GoogleNews.

COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2026.


Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Redaksi sukabumiNews

Daftar atau

Related posts