Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, Resmi Ditahan KPK

Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji, Yaqut Cholil Qoumas (tengah), mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/03). ANTARA FOTO

sukabumiNews.id, JAKARTA – Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus kuota haji. Yaqut sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 9 Januari lalu.

Saat menuju mobil tahanan, Yaqut mengaku tidak menerima uang dari kasus kuota haji, dan menyatakan hanya mementingkan keselamatan jemaah haji.

“Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya, dan saya lakukan semua kebijakan ini semata-mata untuk keselamatan jemaah. Itu yang bisa saya sampaikan,” ujar Yaqut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/03), sebagaimana dilaporkan kantor berita Antara.

Bagaimana perjalanan kasus ini?

Pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan mulai menyidik kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024.

Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri hingga enam bulan ke depan.

Mereka yang dicegah adalah Yaqut, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex selaku staf Yaqut, dan Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.

Read More

Pada 9 Januari 2026, KPK mengumumkan dua dari tiga orang yang dicegah tersebut menjadi tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, yakni Yaqut dan Gus Alex.

Namun, Yaqut mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026 dan terdaftar dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Pada 19 Februari 2026, KPK mengumumkan perpanjangan pencegahan ke luar negeri hanya untuk Yaqut dan Gus Alex. Sementara, Fuad tidak diperpanjang.

Pada 27 Februari 2026, KPK mengumumkan telah menerima audit dari BPK RI mengenai kerugian keuangan negara akibat kasus kuota haji. Kemudian pada 4 Maret 2026, KPK mengumumkan kerugian keuangan negara akibat kasus tersebut mencapai Rp622 miliar.

Pada 11 Maret 2026, majelis hakim PN Jaksel menolak permohonan praperadilan Yaqut.

Bagaimana duduk perkara kasus ini?

Dugaan korupsi kuota haji ini terungkap dari penyelidikan KPK. Mereka memantau distribusi kuota haji tambahan, sebesar 20.000 orang, dari pemerintah Arab Saudi untuk Indonesia pada musim haji 2024.

Indonesia mendapat tambahan kuota itu karena masa tunggu jemaah haji reguler mencapai puluhan tahun.

Setelahnya, Kementerian Agama membagi kuota tambahan tersebut, setengah untuk kuota haji regular dan setengah untuk kuota haji khusus. Pembagian itu mereka sahkan lewat Surat Keputusan Menteri Agama 130/2024.

Surat keputusan ini menjadi salah satu barang bukti penting dalam pengusutan dugaan korupsi kuota haji, kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur, 12 Agustus lalu.

KPK, kata Asep, menilai surat keputusan itu bertentangan dengan UU 8/2019. Beleid itu mengatur bahwa pembagian kuota haji regular dan khusus tidak boleh sama besar.

Asep berkata, regulasi itu mengatur agar pembagian kuota regular sebanyak 92% dan sisanya barulah untuk kuota khusus.

KPK kini tengah menelisik orang yang mengawali kebijakan membagi kuota tambahan dari Arab Saudi itu menjadi sama rata antara kuota haji reguler dan khusus.

“Apakah kebijakan ini bottom-up (dari bawah) atau top-down (dari atas) atau memang dua-duanya, ketemu di frekuensi yang sama, bahwa dari bawah inginnya begitu, yang dari atas juga inginnya begitu,” kata Asep.

BACA JugaMantan Menag Yaqut Penuhi Panggilan KPK, Diperiksa Soal Kasus Kuota Haji

Berbasis dari analisis itu, KPK menggali lebih jauh dugaan pelanggaran hukum.


Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Redaksi sukabumiNews

Daftar atau

Related posts