Sukabumi Darurat Asusila, Tiga Tokoh Pers Kompak: Jangan Kejar Tayang, Patuhi KEJ dan PPRA!

Gambar Ilustrasi (net)

sukabumiNews.id, SUKABUMI – Ledakan kasus asusila yang kian marak di Sukabumi memantik reaksi keras para pimpinan organisasi pers. Tidak main-main, tiga tokoh utama pers Sukabumi Raya kompak bersuara mengingatkan seluruh jurnalis agar tidak “offside” dan tetap mengedepankan etika dalam pemberitaan.

Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Sukabumi Raya, Eman Sulaeman, alias Kang Sule, bersama Ketua PWI Kabupaten Sukabumi, Nuruddin Zain Samsyi (Bah Anom), dan Ketua PWI Kota Sukabumi, Ikbal Zaelani (Kang Ikbal), mengeluarkan seruan tegas terkait penerapan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Pedoman Pemberitaan Ramah Anak (PPRA).

“Kawan-kawan jurnalis, menyikapi maraknya insiden asusila yang sangat meresahkan ini, saya ingatkan dengan tegas: Kembalilah ke jalan yang benar! Mari kita saling mengingatkan soal penerapan KEJ dan PPRA dalam setiap berita yang kita racik!” ujar Kang Sule dengan nada lugas, Kamis (12/3).

BACA JugaEman Sulaeman alias Kang Sule Kembali Pimpin SMSI Sukabumi Raya Periode 2025-2028

Senada dengan hal tersebut, Bah Anom menegaskan bahwa profesionalisme wartawan benar-benar diuji dalam kasus-kasus sensitif. “Jangan sampai berita yang kita buat justru membunuh masa depan korban untuk kedua kalinya. PWI dan SMSI sepakat bahwa KEJ dan PPRA adalah harga mati!” tegasnya.

Sementara itu, Ketua PWI Kota Sukabumi, Kang Ikbal, menambahkan bahwa kecepatan berita jangan sampai mengorbankan akurasi dan perlindungan terhadap korban.

“Kita tidak ingin jurnalis di Sukabumi terjebak dalam sensasionalisme yang justru melanggar hukum. Perhatikan setiap detail identitas, jangan sampai ada celah yang merugikan pihak-pihak yang seharusnya kita lindungi, terutama anak-anak,” cetus Kang Ikbal.

Read More

Panduan Keras Identitas Pelaku dan Korban

Ketiga tokoh ini menyoroti fenomena “pemberitaan telanjang” yang sering abai terhadap status usia. Berikut rincian aturan main yang wajib dipatuhi:

1. Identitas Korban: Haram Disiarkan!

Berdasarkan KEJ, menyebutkan identitas korban kejahatan susila adalah pelanggaran berat. Tanpa memandang usia—baik dewasa maupun anak-anak—identitas korban wajib dikunci rapat demi mencegah stigma sosial yang menghancurkan masa depan mereka.

2. Terduga Pelaku Dewasa: Wajib Asas Praduga Tak Bersalah!

Meskipun nama pelaku dewasa boleh diungkap, Kang Sule mengingatkan Pasal

3 KEJ: “Wartawan bukan hakim! Wajib pakai kata ‘terduga’, ‘tersangka’, atau ‘terdakwa’ sampai ada putusan hukum tetap,” tambahnya.

3. Benteng Baja untuk Anak (PPRA)

Sesuai mandat PPRA, perlindungan bagi mereka yang berusia di bawah 18 tahun (korban, saksi, maupun pelaku) adalah mutlak. Identitas anak wajib dirahasiakan total, termasuk foto, alamat, hingga ciri-ciri sekecil apa pun.

Waspadai Inses: Jangan Sampai ‘Kecolongan’!

Satu hal yang paling disoroti adalah potensi “identitas terselubung” pada kasus inses.

“Hati-hati! Jika pelakunya bapak kandung atau keluarga dekat, meskipun dia dewasa, namanya jangan disebut secara gamblang. Karena jika nama bapaknya disebut, publik langsung tahu siapa anaknya yang menjadi korban. Ini malapraktik jurnalistik yang harus kita hindari!” pungkas Kang Sule yang diamini oleh Bah Anom dan Kang Ikbal.

Melalui instruksi bersama ini, SMSI dan PWI di Sukabumi menuntut profesionalisme total dari para anggotanya agar pemberitaan tetap tajam, edukatif, namun tetap menjunjung tinggi martabat kemanusiaan.

BACA JugaPWI Kota Sukabumi Peduli Dianugerahi Penghargaan oleh Bupati Asep Japar

Ikuti dan dapatkan juga update berita pilihan dari sukabumiNews setiap hari di Channel WahatsApp, Telegram dan GoogleNews.


Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Redaksi sukabumiNews

Daftar atau

Related posts