sukabumiNews, KOTA SUKABUMI – Anggota DPRD Kota Sukabumi Danny Ramdani menyoroti rencana pelegalan pedagang kaki lima (PKL) yang kemudian akan dipungut retribusi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi.
Anggota Kkomisi 3 dari Farksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menilai, rencana pemungutan retribusi dari PKL oleh pihak Balaikota tersebut kurang tepat.
“Yang seharusnya dilakukan oleh Pemkot Sukabumi terhadap PKL itu adalah penataan dan pemberdayaan, bukan legalisasi PKL,” ujar Dhani Ramdani kepada wartawan, saat di mintai tanggapannya, Rabu (9/4/2025).
Menurut Danny, PKL itu tidak termasuk dalam obyek pajak, tetapi hanya masuk obyek retribusi kebersihan.
“Dalam Peraturan Daerah (Perda) yang baru terkait perubahan PDRB dikenakan Rp1000 per hari. Jelasnya, tidak ada ketentuan lainnya terkait pajak retribusi untuk PKL,” ujar Danny.
Ia menambahkan bahwa yang menjadi sorotan itu bukan saja masalah pungutan dan legalisasi PKL, namun istilah yang digunakan pun juga harus jelas.
“Kita harus memahami istilah-istilah pungutan. Ya, PKL itu tidak pernah kena pajak pak, tapi masuknya ke retribusi. Karena antara pajak dan retribusi itu mempunyai pengertian yang berbeda dan tentu saja obyek juga akan berpengaruh di dalamnya,” ujar Danny.
Di sisi lain, Danny mengaku memahami bahwa yang dinamakan retribusi adalah pembayaran untuk jasa atau fasilitas yang disediakan oleh pemerintah. Sedangkan pajak adalah pembayaran wajib yang dikenakan kepada masyarakat sebagai kontribusi untuk membiayai kegiatan pemerintah dan pembangunan Negara.
“Dalam hal ini pihak Pemkot Sukabumi seharusnya berupaya untuk melakukan terobosan yang real pada makro ekonomi di Kota Sukabumi, bukan masyarakat kecil yang dibebani baik oleh aturan maupun penarikan uang,” tegas anggota komisi 3 DPRD kota Sukabumi ini.
BACA Juga: Bagkum dan Bapemperda DPRD Kota Sukabumi akan Bahas 9 Usulan Raperda Tahun ini
Ikuti dan dapatkan juga update berita pilihan dari sukabumiNews setiap hari di Channel WahatsApp, Telegram dan GoogleNews.
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2025