sukabumiNews, SUKARAJA – Menaggapi tuntutan salah satu pihak keluarga warga Desa Selawangi agar mundur dari jabatannya, Sekretaris Desa (Sekdes) Selawangi Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi angkat bicara.
Menurutnya, tututan tersebut terlalu berlebihan, serta tidak memiliki dasar dan mekanisme yang jelas.
“Kalau saya pemakai Narkoba atau Korupsi, baru bisa dicopot jabatan saya. Tapi kalau mereka membuat statemen di media dan meminta agar jabatan saya dicopot, siapa dia?” ujar Ririn kepada sukabumiNews, ditemui di ruangan kantor desanya, Senin (21/4/2025).
Sebelumnya, Sekdes Ririn pernah diminta salah satu pihak warga agar dirinya dicopot dari jabatan sekdes, karena dinilai tidak menunjukkan profesionalisme dalam melayani masyarakat, hingga dianggap telah merugikan salah satu pihak keluarga, terkait pembuatan surat permohonan keterangan kematian.
Permohonan pembuatan surat keterangan kematian itu, kata Ririn, berdasarkan laporan Heru Gunawan yang mengaku sebagai suami dari istri yang ingin dibuatkan surat kematian itu, dengan membawa dokumen Kartu Keluarga (KK) asli.
“Saat itu Heru Gunawan menyampaikan bahwa istrinya telah meninggal dunia sejak 20 Maret 2019. Namun Surat keterangan kematian tersebut dibatalkan oleh pihak Disdukcapil Kabupaten Sukabumi setelah mendapat informasi bahwa data istrinya tersebut masih hidup dan sudah menjadi warga Kota Sukabumi,” terang Ririn.
BACA Juga: Pemdes Salawangi Genjot Pembangunan Infrastruktur yang Tertunda akibat Pandemi
“Dan kalau memang surat kematian itu terbit, warga tersebut secara otomatis tidak akan bisa membuat kelengkapan administrasi karena sudah dihapus oleh Disdukcapil,” tandasnya.
Mengenai persoalan ini Ririn juga menegaskan bahwa apabila warga tersebut masih terus menerus mempermasalahkan hal ini, maka Pemdes Salawangi akan menuntut balik secara hukum.
“Kami selaku Pemdes Salawangi akan menuntut balik Heru Gunawan karena telah memberikan keterangan palsu kepada Pemerintah Desa Selawangi. yang berdasarkan dokumen Kartu Keluarga, kala itu status Heri Gunawan masih sebagai suaminya,” tegas Ririn.
“Pemdes tidak bisa membuat surat keterangan tampa adanya laporan dari pihak keluarga kalau tidak berdasarkan dokumen sah,” tutupnya.
Ririn menambahkan bahwa terkait hal ini, Pemdes Selawangi secara gerak cepat sudah berkoordinasi dengan pihak pemohon dengan menelponnya. “Namun sampai saat ini nomornya tersebut tidak bisa dihubungi,” tutupnya.
Kendati demikian Ririn mengaku bahwa ke depan ia akan lebih berhati-hati dan teliti menerima laporan dari warga, khususnya yang berkaitan dengan data kependudukan yang dinilainya sangat sensitif, agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
BACA Juga: Staf Desa Selawangi Riansyah Jadi Korban Bacok Orang Tak Dikenal
Ikuti dan dapatkan juga update berita pilihan dari sukabumiNews setiap hari di Channel WahatsApp, Telegram dan GoogleNews.
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2025