sukabumiNews, KOTA SUKABUMI – Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi melalui Bagian Hukum (bagkum) bersama jajaran Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Sukabumi akan membahas sembilan usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada tahun 2025 ini.
Sembilan usulan tersebut merupakan hasil usulan dari Program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2025, termasuk di dalamnya tiga Raperda yang rutin, satu Raperda telah selesai dibahas dan ditetapkan menjadi perda produk hukum tetap, yakni Perda perubahan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Hal tersebut disampaikan Kepala Bagian Hukum (Kabagkum) Setda Kota Sukabumi Yudi Febriansyah kepada awak media di Kantornya, Kamis (30/1/2025).
“Tiga Raperda rutin tersebut yakni Raperda Pertangungjawaban APBD 2024, Raperda APBD perubahan 2025, dan Raperda APBD murni 2026. Sedangkan sisanya yaitu Raperda usulan lain adalah Raperda penyertaan modal pemerintah ke bank BJB Sukabumi, Raperda Perseroan Daerah BPR Kota Sukabumi,” terang Yudi Febriansyah.
“Raperda penyertaan modal pemerintah ke bank BJB Sukabumi, dan Raperda Perseroan Daerah BPR Kota Sukabumi yang semula bentuk badan hukumnya Perumda, kini berubah menjadi Perseroda. Hal ini sesuai amanat undang-undang nomor 4 tahun 2023. Begitupun dengan namanya yang semula Bank Perkreditan Rakyat berubah menjadi Bank Perekonomian Rakyat,” papar Yudi.
BACA Juga: Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi: Bayu Permana Usulkan 4 Raperda
Yudi menjelaskan, ada Raperda RPJMD yang memang harus di bahas pada tahun ini, karena akan disinkronkan dengen visi misi kepala daerah baru, yakni Raperda usulan dari Bappeda tentang pencegahan dan peringatan kualitas terhadap perumahan dan pemukiman kumuh, dan ada pula usulan Raperda dari Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan (DKP3) tentang penyelenggaraan peternakan kesehatan hewan.
“Setelah pembahasan Perda perubahan PDRD tuntas, Bagian Hukum dan Bapemperda akan segera membahas penyertaan modal bank BJB dan Raperda perubahan bank BPR Kota Sukabumi,” sambungnya.
Yudi menambahkan bahwa nanti pada bulan April dan Mei pihaknya akan membahas Raperda RPJMD, karena ada Wali Kota Baru. “Ya, kemungkinan akhir Februari dan awal Maret kita sudah masukan Raperda tersebut ke Bapemperda untuk dibahas lebih lanjut,” imbuhnya.
Yudi menargetkan semua usulan sembilan Raperda bisa tuntas hingga akhir tahun 2025, di triwulan ketiga semua sudah selesai dibahas. Karena di triwulan ke empat hanya untuk Raperda APBD 2026.
“Sembilan Raperda ini semua usulan dari eksekutif, dan belum ada usulan dari legislatif DPRD Kota Sukabumi seperti di tahun 2024,” pungkasnya.
BACA Juga: Pemkot dan DPRD Kota Sukabumi Sepakati Dua Raperda Tahun Anggaran 2025
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari sukabumiNews. Mari bergabung di Grup Telegram “sukabumiNews Update”, caranya klik link t.me/sukabuminews, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2025