Menyoroti kasus penangkapan tanpa surat ijin atau surat perintah yang diduga dilakukan oleh pihak Polres Sukabumi Kota, LSM KOMPAK siap mengawal Praperadilan di PN Kota Sukabumi.
sukabumiNews, KOTA SUKABUMI – Dewan Perwakilan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Koalisi Masyarakat Pengawal Konstitusi (DPP LSM KOMPAK) mendatangi ruang sidang Candra, di Pengadilan Negeri (PN) Kota Sukabumi, Senin (21/4/2025).
Kehadiran mereka yaitu untuk mengikuti sidang kedua terkait permohonan praperadilan yang diajukan kuasa hukum LSM Kompak terhadap korban penangkapan tanpa surat izin atau surat perintah penangkapan yang diduga dilakukan pihak Polres Sukabumi Kota beberapa waktu lalu.
Ketua Tim Investigasi DPP LSM Kompak, Dadang Jamaludin, menjelaskan bahwa pihaknya menggugat Polres Kota Sukabumi atas dugaan pelanggaran prosedur dalam proses penangkapan.
“Hari ini sidang kedua. Ketua kami melalui kuasa hukum, menggugat Polres karena ada dugaan pelanggaran SOP. Salah satunya penangkapan tanpa surat resmi,” ujar Dadang kepada awak media usai menghadiri sidang yang kemudian ditunda oleh majelis hakim PN Kota Sukabumi.
Dadang menyayangkan ketidakhadiran pihak Polres Sukabumi Kota dalam sidang kedua tersebut. Kendati begitu, Dadang berharap proses hukum berjalan secara transparan, sehingga ada kepastian hukum.
Ia menegaskan, jika dibiarkan berlarut-larut, kasus seperti ini bisa menjadi preseden buruk “Dan kami khawatir kelak masyarakat yang jadi korban kriminalisasi,” sambungnya.
Dadang juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses praperadilan hingga tuntas, termasuk membuka opsi untuk melakukan audiensi dan melapor ke Propam Mabes Polri jika diperlukan.
Kronologi kejadian
Dijelaskan Dadang, kasus ini bermula dari tawuran dua kelompok remaja di area Fly Over jalan jalur Lingkar selatan, Desa Babakan Kecamatan Cisaat, pada 26 Februari 2025 lalu.
Saat itu, seorang anggota dari pihak Ketua LSM Kompak menjadi korban dan meninggal akibat dibacok. Namun yang membuat pihaknya heran, justru keluarga dari korban yang ditangkap lebih dulu.
“Sementara terduga pelaku pembunuhan sampai hari ini belum juga ditangkap,” ungkap Dadang.
Hal senada disampaikan oleh Iman Tariki, keluarga dari korban penangkapan. Ia mempertanyakan prosedur penangkapan yang dilakukan oleh satuan Buser Polres Kota Sukabumi.
“Saya nggak minta apa-apa, cuma ingin penjelasan dari Polisi. Penangkapan itu tanpa surat, tanpa barang bukti. Yang ditangkap duluan malah keluarga kami,” kata Iman, warga Cibeureum, Kota Sukabumi.
Iman menilai, lambannya penanganan terhadap terduga pelaku utama justru menunjukkan ketidakprofesionalan aparat Kepolisian dari Polres Sukabumi Kota.
Sementara itu, upaya konfirmasi awak media kepada pihak Pengadilan Negeri Kota Sukabumi hingga berita ini dipublikasikan, belum bisa terjawab. Petugas Humas menyampaikan bahwa hakim tengah melanjutkan sidang, dan konfirmasi dijadwalkan ulang pada sidang lanjutan, yaitu Senin (28/04/2025) mendatang.
BACA Juga: Kecam Aksi Brutal Aparat, PMII Lempari Polres Sukabumi Kota dengan Koin Receh
Ikuti dan dapatkan juga update berita pilihan dari sukabumiNews setiap hari di Channel WahatsApp, Telegram dan GoogleNews.
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2025