Juru Bicara PN Indramayu Adrian Anju Purba menjelaskan dalam sidang perdana ini, JPU menyampaikan sejumlah dakwaan yang disusun secara kumulatif terkait dugaan pelanggaran hukum oleh pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Indramayu tersebut.
sukabumiNews, INDRAMAYU – Pimpinan Ponpes Al Zaytun Indramayu, Panji Gumilang, menjalani sidang dakwaan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) di Pengadilan Negeri Indramayu, Kamis (23/1/2025).
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Indramayu, Eko Supramurbada, mengatakan bahwa Panji Gumilang, sebagai Ketua Pembina YPI sejak 2014-2023, telah mengalihkan kekayaan dari yayasan ke rekening pribadinya.
Uang tersebut digunakan untuk membayar cicilan utang.
“Di dakwaan itu, salah satu alasannya adalah untuk membayar utang terdakwa di bank dengan total sekian puluh miliar,” ujar Eko, Kamis.
Panji juga diduga menggunakan uang yayasan untuk membeli aset, salah satunya tanah.
Aset tersebut dibeli atas nama pribadi, keluarga, dan orang-orang yang ada di dalam kepengurusan tindak pidana tersebut.
“Dalam dakwaan, salah satu aliran dananya berasal dari BOS dan beberapa lembaga yang terafiliasi dengan Yayasan Pesantren Indonesia yang didirikan juga oleh terdakwa,” ujar dia.
Panji juga diduga mencampuradukkan kekayaan hasil tindak pidana dengan kekayaan pribadinya yang sah. (**)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari sukabumiNews. Mari bergabung di Grup Telegram “sukabumiNews Update”, caranya klik link t.me/sukabuminews, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2025