sukabumiNews, JAMPANG TENGAH – Kasus dugaan penggelapan uang yang melibatkan AI, ketua Karang Taruna Desa Padabeunghar, Kecamatan Jampang Tengah Kabupaten Sukabumi telah menimbulkan kehebohan di kalangan masyarakat.
AI dilaporkan kepada pihak kepolisian atas dugaan penipuan dan penggelapan dana senilai Rp31 juta. Hal ini mendorong puluhan tokoh pemuda dan anggota masyarakat menggelar Musyawarah Karang Taruna (MWKT) luar biasa di kantor desa untuk membahas situasi yang sedang berlangsung.
Musyawarah Luar Biasa untuk Keberlangsungan Organisasi
Dalam proses musyawarah tersebut, AI resmi dicopot dari jabatannya karena dianggap gagal menjalankan roda organisasi. Posisi kepemimpinan kini ditempati oleh Ferik Fernando yang sebelumnya menjabat sebagai wakil ketua.
Deni, ketua Karang Taruna Kecamatan Jampangtengah, menjelaskan bahwa musyawarah itu dihadiri oleh perwakilan dari sembilan RW dan tokoh masyarakat. Ia menegaskan bahwa kasus hukum yang dihadapi AI adalah masalah pribadi dan bukan urusan kelembagaan Karang Taruna.
“Kami juga ingin menegaskan bahwa kasus hukum AI adalah persoalan pribadi, bukan urusan kelembagaan Karang Taruna,” ujar Deni, kepada sukabumiNews dalam keterangannya, Selasa (25/2/2025).
Deni juga mengatakan bahwa musyawarah ini sekaligus menjadi ajang klarifikasi bagi warga dan anggota Karang Taruna terkait polemik yang terjadi. “Kami ingin organisasi tetap berjalan dengan baik, terlepas dari masalah hukum mantan ketua,” tegasnya.
Harapan Baru untuk Karang Taruna Desa Padabeunghar
Sementara itu, Kepala Desa Padabeunghar, Ence Rohendi, menegaskan bahwa musyawarah ini mencerminkan kepedulian masyarakat terhadap keberlangsungan organisasi.
“Kami ingin memastikan Karang Taruna tetap berperan dalam pembangunan desa dan bersinergi dengan pemerintah,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya perbaikan di tubuh Karang Taruna agar organisasi bisa kembali berfungsi secara optimal.
Ikuti Breaking News setiap hari di Channel WahatsApp sukabumiNews.id dengan Klik Link Saluran WhatsApp
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2025