Penangkapan sopir MBG berinisial A merupakan hasil pengembangan Polsek Tajur Halang pada penindakan penyalahgunaan narkoba.
sukabumiNews.id, DEPOK – Polisi meringkus sopir dapur program Makanan Bergizi Gratis di Pancoran Mas, Depok. Penangkapan sopir MBG berinisial A merupakan hasil pengembangan Polsek Tajur Halang pada penindakan penyalahgunaan narkotika.
“Iya betul, sopir MBG berinisial A ditangkap di kawasan Mampang, Pancoran Mas,” ujar Made saat dihubungi Liputan6.com, Selasa (12/5/2026).
Made menjelaskan, penangkapan tersangka A berawal dari adanya informasi yang diterima Polsek Tajur Halang. Informasi tersebut dilakukan pengembangan dan didapati adanya peredaran narkotika yang dilakukan tersangka berinisial D.
“Dari tersangka D yang kami tangkap, terungkap bahwa tersangka A ini turut menjadi kurir narkotika,” jelas Made.
Polisi menangkap tersangka D di wilayah Citayam, Tajur Halang, Kabupaten Bogor. Didapati tersangka D merupakan pengguna narkotika jenis sabu dan barang narkotika tersebut didapat dari tersangka A.
“Dari pengakuan D yang kami dapat, terdapat petunjuk bahwa A merupakan kurir sabu,” terang Made.
Polisi langsung melakukan penyelidikan terhadap tersangka A yang merupakan pengemudi dari salah satu SPPG penyedia MBG. Setelah dipastikan tersangka A merupakan kurir narkotika, polisi melakukan penangkapan tersangka di Mampang, Pancoran Mas.
“Pertama penjual pecel lele inisial D yang ditangkap, lalu dari pengembangan kemudian tangkap A yang merupakan sopir MBG,” ucap Made.
Polisi Temukan Barang Bukti Sabu
Made mengungkapkan, saat dilakukan penangkapan tersangka A tidak dapat melakukan perlawanan. Polisi berupaya melakukan penggeledahan terhadap tersangka A untuk mencari barang bukti sabu.
“Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu seberat 1,03 gram,” ungkap Made.
Adapun sabu yang dimiliki tersangka A dikemas dalam bungkusan plastik klip yang biasa digunakan para pengedar. Hasil dari pemeriksaan sementara, tersangka A mengakui menjadi kurir dan pengguna narkotika jenis sabu.
“Tersangka saat ini masih dilakukan penahanan di Polsek Tujur Halang wilayah hukum Polres Metro Depok,” kata Made.
Made meminta masyarakat untuk melaporkan apabila melihat pengguna maupun pengedar narkotika. Nantinya, laporan masyarakat akan diselidiki Polres Metro Depok maupun polsek di lokasi pelaporan masyarakat.
“Laporan masyarakat akan kami kembangkan untuk segera dilakukan penangkapan kepada pengedar narkotika,” pungkas Made.
Ikuti dan dapatkan juga update berita pilihan dari sukabumiNews setiap hari di Channel WahatsApp, Telegram dan GoogleNews.
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2026.








