Presiden Prabowo Resmi Tandatangani Rehabilitasi Direksi ASDP Usai Kajian Mendalam

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya memberikan keterangan pers bersama di Ruang Sidang Kabinet, Istana Kepresidenan Jakarta, pada Selasa, 25 November 2025. Foto: BPMI Setpres/Muchlis Jr

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa lembaganya telah menerima berbagai aspirasi dan laporan dari masyarakat terkait dinamika yang terjadi di ASDP.

sukabumiNews, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi beserta dua direksi lainnya yakni Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono.

Hal tersebut disampaikan dalam keterangan pers bersama Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (25/11/2025).

Menurutnya, pemberian rehabilitasi ini merupakan tindak lanjut pemerintah bersama dengan DPR atas aspirasi publik terkait perkembangan perkara hukum yang menimpa ketiga pejabat ASDP tersebut. Menindaklanjuti aspirasi ini, DPR melalui Komisi Hukum melakukan kajian mendalam atas perkara yang mulai diselidiki sejak Juli 2024.

BACA Juga: Presiden Prabowo Gelar Pertemuan dengan Sufmi Dasco di Istana Merdeka Bahas Ini

“Hasil kajian hukum itu kemudian kami sampaikan kepada pihak pemerintah, terhadap perkara nomor 68/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst atas nama Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Muhammad Adhi Caksono,” ujar Wakil Ketua DPR dalam keterangan persnya kepada awak media.

Wakil Ketua DPR menegaskan bahwa proses komunikasi intensif antara DPR dan pemerintah menghasilkan keputusan penting pada hari ini. “Dari hasil komunikasi dengan pihak pemerintah, alhamdulillah pada hari ini Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut,” ungkap Wakil Ketua DPR.

Read More

Menindaklanjuti penjelasan tersebut, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi memaparkan kronologi kajian pemerintah sebelum keputusan rehabilitasi ditetapkan. Menteri Pras menjelaskan bahwa permohonan masyarakat terhadap berbagai kasus hukum telah melalui proses telaah menyeluruh oleh kementerian terkait.

“Berdasarkan permohonan dari Kementerian Hukum, Bapak Presiden memberikan persetujuan dan alhamdulillah baru pada sore hari ini beliau membubuhkan tanda tangan dan kami bertiga diminta untuk menyampaikan ke publik,” ujarnya.

BACA Juga: KPK Ungkap Dugaan Korupsi Akuisisi Jembatan Nusantara oleh ASDP Berawal dari Temuan BPKP

Ikuti dan dapatkan juga update berita pilihan dari sukabumiNews setiap hari di Channel WahatsApp, Telegram dan GoogleNews.

COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2025


Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Redaksi sukabumiNews

Daftar atau

Related posts