DPRD Kabupaten Sukabumi Kembali Gelar Rapat Paripurna Tahun Sidang 2025

DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-11 Tahun Sidang 2025 di di Ruang Rapat utama Gedung DPRD, Jum’at, (11/4/2025). | Dok. Humas DPRD

Agenda utama rapat paripurna ke-11 ini adalah Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Nota Pengantar Bupati Sukabumi mengenai Raperda tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2023 tentang PDRD.

sukabumiNews, KAB SUKABUMI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-11 Tahun Sidang 2025 di ruang rapat utama Gedung DPRD, Jum’at, 11 April 2025.

Agenda utama rapat paripurna ini adalah Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Nota Pengantar Bupati Sukabumi mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah atau PDRD.

Rapat Paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Budi Azhar Mutawali, didampingi Wakil Ketua II DPRD, H. Usep. Turut hadir dalam acara tersebut Bupati Sukabumi, Wakil Bupati, H. Andreas, SE, para anggota DPRD, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, para Camat se-Kabupaten Sukabumi, dan para tamu undangan lainnya.

Dalam rapat tersebut, juru bicara dari masing-masing fraksi secara bergiliran menyampaikan pandangan mengenai Raperda yang diajukan.

Setelah penyampaian pandangan oleh seluruh fraksi, Ketua DPRD, Budi Azhar Mutawali, menyampaikan bahwa secara umum, pandangan fraksi-fraksi DPRD berisi catatan, saran, pendapat, koreksi, dan pertanyaan yang ditujukan kepada Bupati dan Pemerintah Daerah.

Read More

“Hal ini bertujuan untuk mendapatkan penjelasan, keterangan, jawaban, dan tindak lanjut sebagai penyempurnaan Raperda yang diajukan,” kata Budi Azhar.

Ketua DPRD Berharap, Bupati Sukabumi dapat memberikan jawaban atas ketujuh pandangan umum fraksi-fraksi DPRD yang disampaikan tadi pada Rapat Paripurna DPRD yang akan digelar pada hari Senin, tanggal 14 April 2025 yang akan datang.

“Dengan demikian, proses pembahasan Raperda tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah akan dilanjutkan pada Rapat Paripurna berikutnya,” pungkas Budi Azhar.

Ikuti dan dapatkan juga update berita pilihan dari sukabumiNews setiap hari di Channel WahatsApp, Telegram dan GoogleNews.

COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2025

Daftar

Related posts