sukabumiNews.id, KOTA SUKABUMI – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi memaparkan Capaian Kinerja Akhir Tahun 2025 dalam sebuah kegiatan resmi yang digelar di Aula Kantor Imigrasi yang berlokasi di Jalan Lingkar Selatan, Sudajaya Hilir, Kecamatan Baros, Kota Sukabumi, Jawa Barat, Selasa (30/12/2025).
Hadir dalam kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi, Henki Kurniawan ini, jajaran pejabat struktural dan para pemangku kepentingan terkait.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi, Henki Kurniawan menyampaikan bahwa pemaparan kinerja ini merupakan bentuk akuntabilitas publik atas pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian sepanjang Januari hingga Desember 2025.
Adapun capaian yang disampaikan meliputi bidang pelayanan dokumen perjalanan, izin tinggal, kegiatan sosialisasi, kepedulian terhadap masyarakat terdampak bencana, kepedulian lingkungan, hingga intelijen dan penindakan keimigrasian.
“Sepanjang tahun 2025 Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi telah menerbitkan sebanyak 30.775 paspor Republik Indonesia,” ungkap Henki Kueniawan.
BACA Juga: Lapas Kelas IIB Sukabumi Relokasi 20 Narapidana ke Lapas Kelas IIA Warungkiara
Dari jumlah tersebut, sambung Henki, penerbitan didominasi oleh Paspor Biasa Elektronik 48 halaman sebanyak 24.785 paspor. Sedangkan Paspor Biasa Non Elektronik 48 halaman tercatat sebanyak 5.990 paspor.
Menurut Henki, hal ini menunjukkan tingginya minat masyarakat terhadap paspor elektronik yang dinilai lebih aman dan praktis.
Sementara berdasarkan jenis permohonan, lanjut Henki, mayoritas merupakan permohonan paspor baru dengan total 21.530 permohonan, sementara permohonan penggantian paspor tercatat sebanyak 9.245 permohonan.
“Angka ini mencerminkan tingginya mobilitas masyarakat Sukabumi dan sekitarnya, baik untuk kepentingan ibadah, pekerjaan, pendidikan, maupun perjalanan lainnya,” jelasnya.
Selain pelayanan publik, kata Henki, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi juga mencatat capaian signifikan di bidang intelijen dan penindakan keimigrasian sepanjang tahun 2025.
Sepanjang periode tersebut, Imigrasi Sukabumi telah melaksanakan 70 operasi intelijen, yang terdiri dari 28 operasi intelijen mandiri dan 42 operasi gabungan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) bersama instansi terkait,”tambahnya.
Dari hasil pengawasan tersebut, dilakukan 15 tindakan deportasi terhadap warga negara asing yang terbukti melanggar ketentuan keimigrasian. “Penindakan ini dilakukan sebagai upaya penegakan hukum sekaligus menjaga ketertiban dan keamanan wilayah,” tandasnya.
Kendati penegakan hukum keimigrasian ini dilakukan secara tegas, kata Henki, namun tetap humanis, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Imigrasi Catat 252 Layanan Alih Status
Di bidang alih status keimigrasian, sepanjang Januari hingga Desember 2025 mencatat sebanyak 252 layanan alih status, dengan rincian 41 alih status dari Izin Tinggal Kunjungan (ITK) ke Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan 11 alih status dari ITAS ke Izin Tinggal Tetap (ITAP).
“Selain itu, terdapat 202 layanan administrasi keimigrasian lainnya, yang meliputi 109 Exit Permit Only (EPO), 80 EPO Tidak Kembali, serta tindakan administratif berupa pencabutan dokumen keimigrasian,” bebernya.
Dalam hal perpanjangan izin tinggal, Kantor Imigrasi Non TPI Sukabumi mencatat total 649 layanan perpanjangan izin tinggal sepanjang tahun 2025. Rinciannya meliputi 150 perpanjangan ITK, 498 perpanjangan ITAS, serta sejumlah kecil perpanjangan ITAP.
“Capaian tersebut menunjukkan, pelayanan dan pengawasan terhadap keberadaan orang asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Sukabumi terus berjalan secara seimbang dan berkelanjutan,” ungkapnya.









