sukabumiNews, KOTA SUKABUMI – Menghadapi kondisi hunian yang sudah melebihi daya tampung hingga lebih dari 200 persen, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sukabumi melakukan relokasi 20 narapidana ke Lapas Kelas IIA Warungkiara.
Kepala Lapas Kelas IIB Sukabumi, Budi Hardiono, menegaskan bahwa langkah ini dilakukan untuk menekan kepadatan serta menjaga kualitas pembinaan agar tetap berjalan maksimal.
“Lapas Sukabumi saat ini mengalami overkapasitas lebih dari 200 persen. Dengan pemindahan 20 warga binaan ini, diharapkan kegiatan pembinaan dapat berlangsung lebih optimal. Kebijakan ini juga merupakan implementasi nyata arahan Bapak Menteri Imipas untuk mencari solusi komprehensif atas masalah overkapasitas,” ujarnya, Senin (29/9/2025).
Lebihlanjut Budi Hardiono menjelaskan Untuk Proses pemindahan sendiri berlangsung tertib, aman, dan sesuai prosedur yang berlaku.
BACA Juga: Delapan Warga Binaan di Lapas Kota Sukabumi Mendapat Remisi Bebas Langsung
“Selain sebagai solusi cepat mengurangi kepadatan, kebijakan ini juga menjadi bagian dari strategi jangka panjang untuk menciptakan lapas yang lebih kondusif, humanis, dan mendukung program pembinaan,” jelasnya
Budi menegaskan Langkah tersebut sejalan dengan 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, terutama poin kelima yang menekankan penanganan overcapacity dan overcrowding melalui aksi nyata dan berkelanjutan.
“Intinya Melalui relokasi ini, kami berkomitmen siap mendukung program nasional penanggulangan overkapasitas sekaligus memastikan hak-hak pembinaan warga binaan tetap menjadi prioritas utama,” tutupnya.
BACA Juga: BNNK Apresiasi Lapas Kelas IIB Sukabumi Buka Ruang Rehabilitasi
Ikuti dan dapatkan juga update berita pilihan dari sukabumiNews setiap hari di Channel WahatsApp, Telegram dan GoogleNews.
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2025









