BPK Tekankan Profesionalisme dalam Pemeriksaan Laporan Keuangan OJK dan BKPM 2025

Anggota II BPK Daniel Lumban Tobing dan Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen sebagai Pejabat Sementara Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi di Jakarta, Kamis (5/2/2026). | Sumber: Antara

sukabumiNews.id, JAKARTA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mempertegas komitmennya dalam menjaga profesionalisme, akuntabilitas, dan sinergi antarlembaga. Hal ini disampaikan terkait dimulainya pemeriksaan Laporan Keuangan (LK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (Kemeninveshil/BKPM) Tahun Anggaran 2025.

Anggota II BPK, Daniel Lumban Tobing, menyampaikan komitmen tersebut dalam dua agenda entry meeting terpisah. Ia menegaskan bahwa seluruh proses audit akan dijalankan dengan standar etika yang ketat.

Audit Berbasis Risiko dan Standar Profesional

Dalam pertemuan dengan OJK, Daniel menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan menggunakan pendekatan berbasis risiko (risk-based approach).

“Pemeriksaan BPK dilakukan dengan menjunjung tinggi standar profesional dan etika pemeriksaan,” ujar Daniel dalam agenda penyampaian LK unaudited OJK di Jakarta, Sabtu (28/2/2026), dilansir ANTARA.

Acara tersebut turut dihadiri oleh Pejabat Sementara Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi. Daniel menekankan pentingnya kolaborasi agar pemeriksaan selesai tepat waktu dan mampu memperkuat tata kelola sektor jasa keuangan.

Dorong Transparansi di Kemeninveshil/BKPM

Selain OJK, BPK juga memulai pemeriksaan atas LK Kemeninveshil/BKPM Tahun 2025. Agenda ini dihadiri langsung oleh Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM, Rosan Perkasa Roeslani.

Read More

Daniel menegaskan bahwa tujuan utama pemeriksaan ini bukan sekadar memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan, tetapi juga mendorong perbaikan berkelanjutan dalam pengelolaan keuangan negara.

“Pemeriksaan BPK berpedoman pada Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) sebagaimana diatur dalam Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2017. Pemeriksa wajib mematuhi Kode Etik yang ketat sesuai Peraturan BPK Nomor 4 Tahun 2018,” tegas Daniel.

Target Sinergi dan Kepercayaan Publik

Mengingat jadwal pemeriksaan yang cukup ketat, BPK mengharapkan koordinasi yang efektif dari pihak OJK maupun Kemeninveshil/BKPM. Sinergi ini krusial agar hasil audit dapat memberikan kontribusi nyata bagi transparansi dan akuntabilitas pemerintah.

Melalui langkah ini, BPK berharap kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan negara tetap terjaga melalui proses audit yang objektif, lancar, dan profesional.

Ikuti dan dapatkan juga update berita pilihan dari sukabumiNews setiap hari di Channel WahatsApp, Telegram dan GoogleNews.

COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2026.


Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Redaksi sukabumiNews

Daftar atau