Prof Abdul Latif: Sikap Diam Kejati Sumbar soal Kasus Bank Nagari Berpotensi Melanggar Hukum

Prof Abdul Latif: Sikap Diam Kejati Sumbar soal Kasus Bank Nagari Berpotensi Melanggar Hukum
Kantor Pusat Bank Nagari, Jalan Pemuda nomor 21 Padang, Sumatera Barat (Sumbar). | Istimewa

Dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c disebutkan bahwa peran serta masyarakat diwujudkan dalam bentuk hak untuk memperoleh jawaban atas pertanyaan terkait laporan yang disampaikan kepada penegak hukum. Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2) mengatur bahwa penegak hukum wajib melakukan pemeriksaan laporan secara administratif dan substantif paling lama 30 hari kerja sejak laporan diterima. Sementara Pasal 10 ayat (2) menegaskan bahwa penegak hukum wajib memberikan jawaban atas pertanyaan pelapor paling lambat 30 hari kerja sejak pertanyaan diajukan.

“Jika ketentuan ini tidak dijalankan, maka persoalannya bukan lagi sekadar etika pelayanan publik, melainkan telah menyentuh aspek pelanggaran hukum administrasi,” jelasnya.

Bahkan, Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 43 Tahun 2018 menyebutkan bahwa masyarakat yang berjasa membantu upaya pencegahan, pemberantasan, atau pengungkapan tindak pidana korupsi patut diberikan penghargaan.

Pelapor berharap Kejati Sumbar ke depan lebih terbuka kepada publik, memberikan informasi yang jelas dan berkala kepada pelapor, serta melakukan pemeriksaan secara menyeluruh, termasuk terhadap agunan kredit yang dihapus buku, guna menjamin kepastian hukum dan transparansi pengelolaan keuangan daerah.

Sementara itu, PenaHarian.com telah berupaya mengonfirmasi Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Muhibuddin, serta Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumbar, M Rasyid, melalui pesan WhatsApp pada Rabu, 14 Januari 2026. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan resmi dari pihak Kejati Sumbar.

BACA JugaP2TP2A Kota Padang Terima 56 Laporan Kekerasan

Ikuti dan dapatkan juga update berita pilihan dari sukabumiNews setiap hari di Channel WahatsApp, Telegram dan GoogleNews.

Read More

COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2026.


Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Redaksi sukabumiNews

Daftar atau

Related posts